Batalkan MoU Penampungan Sampah, Pemkab Pandeglang Bersurat ke Pemkot Tangsel

Batalkan MoU Penampungan Sampah, Pemkab Pandeglang Bersurat ke Pemkot Tangsel

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 15:31 WIB
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani. (Foto: Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan telah membatalkan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait penampungan sampah. Pihak Pemkab pun sudah berkirim surat ke Pemkot Tangsel.

"Terkait dengan surat resmi hari ini juga kami akan langsung berproses melakukan berbagai tahapan-tahapan karena ini antara dua pihak antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan, oleh karena itu pembatalan ini juga harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Insyaallah hari ini akan kami lakukan," kata Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Dewi menyatakan pembatalan itu berdasarkan masukan dari tokoh agama Abuya Muhtadi, masyarakat dan arahan dari Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah. Menurutnya, mereka meminta agar Pemkab Pandeglang membatalkan perjanjian kerjasama itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memohon arahan dari Abuya (Muhtadi) dan sudah disampaikan oleh Abuya terkait dengan surat penolakan untuk kerjasama dengan Tangsel. Dan kemudian memohon masukan kepada Bapak Wakil Gubernur Banten terkait dengan kondisi yang ada di Pandeglang," ujarnya.

"Akhirnya beliau sama dengan Abuya untuk memutuskan agar Pandeglang menolak atau membatalkan perjanjian kerjasama antara daerah dengan Tangerang Selatan dalam pengelolaan sampah," imbuh Dewi.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video "Inovasi Warga Cilegon Ubah Sampah Jadi Paving Block" di sini:

Dewi melanjutkan saat ini Pemkab Pandeglang berupa untuk mengelola sampah lokal. Ia juga menyatakan pemerintah tengah meminta permohonan perpanjangan waktu perihal sanksi administrasi yang diberikan oleh kementerian lingkungan hidup karena TPA Bangkonol belum menetapkan sistem sanitary landfil.

"Untuk ke depannya kami akan mengelola sampah dari daerah kami sendiri dan upaya terkait dengan anggaran secepatnya kami akan bersurat kepada kementerian LH memohon terkait perpanjangan masa ditutupnya atau sanksi karena itu ada masa waktunya 180 hari, kami ingin agar diperpanjang," katanya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di area TPA Bangkonol dan warga lainnya melakukan aksi penolakan terhadap perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Pemkab Pandeglang. Menurut mereka, Pemkab Pandeglang belum mampu mengelola sampah lokal, dan TPA Bangkonol belum layak menampung sampah dari luar daerah.

Dalam aksi protes tersebut, warga menumpahkan sampah di depan kantor Dinas lingkungan hidup dan Kantor Bupati. Aksi itu dilakukan agar Pemkab Pandeglang membatalkan kerjasama.

Halaman 3 dari 2
(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads