Pemkab Pandeglang Batalkan MoU Sampah dengan Tangsel Usai Diprotes Warga

Pemkab Pandeglang Batalkan MoU Sampah dengan Tangsel Usai Diprotes Warga

Aris Rivaldo - detikNews
Minggu, 31 Agu 2025 19:50 WIB
Warga sekitar TPA Bangkonol terus memprotes kerja sama antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan soal penampungan sampah. (Aris Rivaldo/detikcom)
Foto: Warga sekitar TPA Bangkonol terus memprotes kerja sama antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan soal penampungan sampah. (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani merespons soal aksi penolakan perjanjian kerjasama penampungan sampah dengan Tangerang Selatan (Tangsel). Bupati Pandeglang menyatakan Pemkab membatalkan perjanjian tersebut.

Dewi meneyebut keputusan pembatalan atas dasar pertimbangan masyarakat yang tinggal di area TPA Bangkonol dan tokoh agama. Keputusan itu juga diambil untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah.

"Aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh Pandeglang harus menjadi prioritas utama. Karena itu, kami memastikan rencana kerjasama dengan Tangsel dibatalkan," kata Dewi dari keterangan tertulis yang diterima, Minggu (31/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Pandeglang saat ini tengah melakukan pembenahan infrastruktur di TPA Bangkonol. Hal itu dilakukan agar TPA Bangkonol memenuhi standar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

"Kami akan berupaya memenuhi seluruh standarisasi pengelolaan TPA Bangkonol agar sesuai dengan ketentuan. Langkah ini penting untuk memastikan penanganan sampah di Pandeglang tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di area TPA Bangkonol dan warga lainnya melakukan aksi penolakan terhadap perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Pemkab Pandeglang. Menurut mereka, Pemkab Pandeglang belum mampu mengelola sampah lokal, dan TPA Bangkonol belum layak menampung sampah dari luar daerah.

Dalam aksi protes tersebut, warga menumpahkan sampah di depan kantor Dinas lingkungan hidup dan Kantor Bupati. Aksi itu dilakukan agar Pemkab Pandeglang membatalkan kerjasama.

Simak juga Video: Prabowo Instruksikan Penanganan Sampah Selesai di 2029

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads