Nakhoda KM Senopati Nusantara Diadili

Nakhoda KM Senopati Nusantara Diadili

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2007 19:02 WIB
Semarang - Tenggelamnya KM Senopati Nusantara akhir tahun 2006 silam memasuki babak baru. Nakhoda Wiratno Tjendanawasih, diajukan ke pengadilan.Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Selasa (24/7/2007). Sidang dipimpin BW Charles Ndaumanu dan terdakwa didampingi tiga penasihat hukumnya.Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suryo Prihanto Wibowo, menyatakan selaku nakhoda, terdakwa lalai dalam menjalankan tugasnya dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP jo pasal 361 KUHP. Jaksa menceritakan, saat hendak berangkat dari pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah pada 29 Desember 2006, terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap muatan kapal. Selain itu, terdakwa memutuskan untuk membelokkan arah kapal sebanyak 2 kali ketika cuaca buruk dan kapal oleng di sekitar perairan Mandalika, Jepara, Jawa Tengah. Terdakwa sempat memerintahkan petugas untuk memberi pengumuman agar penumpang meninggalkan kapal. "Namun, ternyata alat komunikasi kapal rusak. Sehingga, sekitar pukul 24.00 WIB, kapal semakin oleng dan penumpang mulai berjatuhan ke laut. Jangkar sebelah kiri melorot, kapal oleng, dan akhirnya karam," paparnya. Penasihat terdakwa, Chandra Motik Yusuf mengatakan, tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan Senin (30/7) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi. (try/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads