Kapolri: Aksi di Beberapa Wilayah Cenderung Langgar Aturan Penyampaian Pendapat

Kapolri: Aksi di Beberapa Wilayah Cenderung Langgar Aturan Penyampaian Pendapat

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 30 Agu 2025 15:59 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan penanaman jagung di lahan Perhutan Sosial, Hutan Selo Lestari, Grobogan, Jawa Tengah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai aksi yang terjadi di beberapa wilayah cenderung tidak sesuai aturan. Sebab, aksi cenderung bersifat anarkis dengan merusak fasilitas umum serta memunculkan tindakan pidana.

"Yang kedua, terkait dengan aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu ini kita melihat bahwa aksi yang berlangsung di beberapa wilayah saat ini cenderung tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun '98 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Ia menekankan penyampaikan pendapat memang merupakan hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Meski begitu, proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat yang berlaku dalam undang-undang yakni UU Nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Jenderal Sigit melihat eskalasi yang muncul pada demo di beberapa wilayah cenderung menunjukkan tindakan anarkis. Seperti adanya peristiwa penyerangan markas, pembakaran fasilitas umum, dan tindakan lain yang mengarah ke pidana.

"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan juga ada area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan juga ada tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana," ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto dalam hal ini memerintahkan kepada dirinya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengusut tindakan anarkis tersebut. Keduanya diminta mengambil langkah tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

"Oleh karena itu, tadi bapak presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," ujar Jenderal Sigit.

Lihat juga Video: Aksi Demontrasi di Bali Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

(eva/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads