Fraksi PAN DPR RI mendukung evaluasi tunjangan anggota DPR RI usai menjadi polemik hingga memunculkan gerakan demonstrasi. Apa saja tunjangan yang didapat para wakil rakyat per bulan?
Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000. Berikut nilainya:
Gaji Pokok
Ketua DPR Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000
Anggota DPR Rp 4.200.000
Gaji pokok ini hanya sebagian kecil keseluruhan kompensasi. Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan dengan nominal yang berbeda di setiap jabatan.
Dalam surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, ada sejumlah komponen tunjangan anggota DPR mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, hingga berbagai fasilitas seperti uang sidang, asisten anggota, listrik, telepon, dan tunjangan beras. Apa saja?
Tunjangan Istri/suami
Ketua DPR= Rp 504.000
Wakil Ketua DPR= Rp 462.000
Anggota DPR= Rp 420.000
Tunjangan anak maksimal 2 anak
Ketua DPR= Rp 201.600
Wakil Ketua DPR= Rp 184.000
Anggota DPR= Rp 168.000
Tunjangan jabatan
Ketua DPR= Rp 18.900.000
Wakil Ketua DPR= Rp 15.600.000
Anggota DPR= Rp 9.700.000
Tunjangan kehormatan
Ketua DPR= Rp 6.690.000
Wakil Ketua DPR= Rp 6.450.000
Anggota DPR= Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi
Ketua DPR= Rp 16.468.000
Wakil Ketua DPR= Rp 16.009.000
Anggota DPR= Rp 15.554.000
Tunjangan sidang
Ketua, wakil, dan anggota DPR memiliki tunjangan yang sama yakni Rp 2.000.000
Tunjangan Pph
Ketua, wakil, dan anggota DPR memiliki tunjangan yang sama yakni Rp 2.699.813
Tunjangan listrik dan telepon
Ketua, wakil, dan anggota DPR memiliki tunjangan yang sama yakni Rp 7.700.000
Tunjangan beras (per jiwa)
Ketua, wakil, dan anggota DPR memiliki tunjangan yang sama yakni Rp 30.090
Ditambah tunjangan rumah dinas DPR senilai Rp 50 juta per bulan yang menjadi polemik. Angka yang bernilai fantastis ini menuai kritik hingga memunculkan gerakan demonstrasi.
(eva/tor)