Polri: Status Etik Terduga Pelaku 7 Anggota Brimob Setara Tersangka

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 29 Agu 2025 19:18 WIB
Foto: Pemeriksaan tujuh anggota Brimob pelindas Affan (dok. Tangkapan layar IG Propam Polri)
Jakarta -

Tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait driver ojek online (ojol) tewas dilindas kendaraan taktis (rantis). Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan status ketujuh anggota Brimob tersebut.

"Tapi yang jelas fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar," kata Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Dia menjelaskan status terduga pelanggar setara dengan status tersangka. Karim baru menjelaskan dari sisi pelanggaran kode etik kepolisian.

"Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar," katanya.

Dia mengatakan Propam akan lebih dulu menuntaskan proses Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Setelah proses KEPP selesai, maka akan pelanggaran pidana akan diproses.

"Jadi karena sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu," katanya.

"Setelah itu, nanti konstruksinya, perbuatan, pidananya dimana nanti baru kita limpahkan sesuai dengan fungsi apa yang akan menangani itu," tambahnya.

Dia mengatakan Propam sudah menemukan fakta awal. Selanjutnya akan didalami kronologi hingga keterangan dari banyak pihak untuk membuat terang kasus ini.

7 Anggota Brimob Dipatsus

Sebelumnya diberitakan, Karim mengatakan ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik. Tujuh anggota Brimob tersebut kini dalam penempatan khusus (patsus).

"Jadi 7 orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus (patsus)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

Tonton juga video "7 Anggota Brimob Pelindas Affan Terbukti Langgar Kode Etik" di sini:




(jbr/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork