BEM SI Tuntut Sebut Nama 7 Brimob Pelindas Affan, Bukan Inisial

BEM SI Tuntut Sebut Nama 7 Brimob Pelindas Affan, Bukan Inisial

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 29 Agu 2025 17:20 WIB
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus mendatangi gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Aksi ini dilakukan para mahasiswa untuk menuntut keadilan atas meninggalnya salah seorang pengendara ojek online yang dilindas oleh rantis milik brimob.
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus mendatangi gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Grandyos Zafna/detikcom).
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi solidaritas atas kematian ojol Affan Kurniawan (21) di depan Gedung Polda Metro Jaya. Massa meminta nama 7 anggota Brimob pelindas ojol, Affan Kurniawan, disebutkan, bukan inisial.

"Sebut nama, sebut nama, sebut nama," teriak mahasiswa di depan Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa meminta nama terang 7 polisi itu disebutkan demi transparansi. "Transparan," teriak mahasiswa lainnya.

Massa BEM SI masih bertahan di depan Polda Metro hingga pukul 17.08 WIB. Jl Sudirman pun tak bisa dilalui karena dipenuhi mahasiswa.

ADVERTISEMENT

Mereka membawa bendera universitas, bendera Merah Putih, hingga poster bergambar dan tulisan dukungan untuk Affan. Mereka juga berteriak 'pembunuh' saat melakukan aksi tersebut.

"Pembunuh," teriak mahasiswa.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas dengan kendaraan taktis (rantis). Ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Dia menjamin kasus ini akan diusut tuntas. Kini tujuh orang itu ditempatkan khusus atau patsus.

Berikut tujuh personel Brimob yang melanggar kode etik itu:

Duduk di depan rantis pelindas Affan:

1. Bripka R (pengemudi)
2. Kompol C (di sebelah pengemudi).

Duduk di belakang rantis pelindas Affan:

3. Aipda R
4. Briptu D
5. Bripda M
6. Bharaka J
7. Bharaka Y

Tonton juga video "7 Anggota Brimob Pelindas Affan Terbukti Langgar Kode Etik" di sini:

(mib/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads