Sebanyak tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait driver ojek online (ojol) tewas dilindas kendaraan taktis (rantis). Tujuh anggota Brimob tersebut kini dalam penempatan khusus (patsus).
"Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus (patsus)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh anggota Brimob tersebut akan dipatsus selama 20 hari. Abdul Karim mengatakan patsus dapat diperpanjang bila dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari terhitung dari 29 Agustus sampai 17 September. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khusus," katanya.
Dia merinci, tujuh anggota Brimob tersebut ialah Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Mobil rantis itu dikemudikan Bripka R.
Kompol C duduk di sebelah pengemudi. Sedangkan yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Diberitakan sebelumnya, seorang driver ojol, Affan Kurniawan, tewas setelah dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Affan sempat dibawa ke rumah sakit (RS) usai insiden itu tapi nyawanya tak tertolong.
Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus). Massa yang mengamuk membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.
(bel/jbr)