Umat Beragama Diminta Waspada Terhadap Gangguan Kerukunan

Umat Beragama Diminta Waspada Terhadap Gangguan Kerukunan

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2007 00:10 WIB
Jakarta - Agama atau identitas keagamaan seringkali hanya menjadi sebagai pembenar atau sebagai sampul bagi sebagian orang. Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengingatkan umat beragama, khususnya para pemuka agama untuk selalu waspada terhadap gangguan kerukunan umat beragama. "Gangguan kerukunan umat beragama yang besar dan berlangsung lama biasanya disebabkan oleh faktor non agama, yaitu ekonomi dan politik lokal," ujar Maftuh dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (23/7/2007).Hal itu disampaikan Maftuh saat membuka Semiloka Penguatan Kelembagaan dan Aktivitas Kerukunan Umat Beragama, di Jakarta, Senin (23/7/2007). Menurut Menag, Selain faktor non agama, kerukunan umat beragama dapat terganggu karena faktor yang bersifat keagamaan.Misalnya, contoh maftuh, perbedaan tata cara pemakaman jenazah atau pendirian rumah ibadat, namun itu biasanya berskala kecil dan terbatas."Gangguan itu bisanya berskala kecil dan terbatas sehingga dapat segera diselesaikan setelah berjalan komunikasi dan kesepakatan antar pemuka agama pada tingkat akar rumput," katanya.Ditegaskan mantan Dubes RI di Arab Saudi itu, pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah tanggungjawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama, tidak saja harus memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tetapi juga lembaga-lembaga kerukunan umat beragama termasuk LSM yang bergerak dalam bidang kerukunan umat beragama.Menag berharap, FKUB dan LSM serta lembaga-lembaga kerukunan lainnya itu dapat saling bermitra, berkoordinasi, membangun jejaring dan bila mungkin melakukan kerjasama kegiatan dalam bidang kerukunan umat beragama."Kita memerlukan lebih banyak lagi sumber-sumber daya yang dialokasikan untuk pemeliharaan kerukunan umat beragama," ucapnya.Menag mengatakan, FKUB memiliki peran penting dalam memelihara kerukunan umat beragama. Berdasarkan data Depdagri, sampai akhir Juni 2007, sudah 21 propinsi, 110 kabupaten dan 29 kota yang telah membentuk FKUB. (bal/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads