Indonesia Zakat Watch Ajukan Uji Materiil UU Pengelolaan Zakat ke MK

Indonesia Zakat Watch Ajukan Uji Materiil UU Pengelolaan Zakat ke MK

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 26 Jul 2024 13:39 WIB
IZW Uji Materiil UU Pengelolaan Zakat
Foto: IZW Uji Materiil UU Pengelolaan Zakat (dok istimewa)
Jakarta -

Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil ini kedua kalinya dilakukan dalam upaya memperbaiki tata kelola zakat dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam mengelola zakat.

Uji materiil tersebut telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 97/PUU-XXII/2024. Koordinator IZW, Barman Wahidatan Anjar, mengatakan keberadaan dari permohonan ini merupakan bentuk konkret dari keterlibatan masyarakat sipil dalam memastikan pengelolaan zakat dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel.

"Permohonan ini merupakan bentuk kepedulian yang diberikan oleh masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas," kata Barman dalam keterangannya," Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua Tim Hukum IZW Evi Risna Yanti mengatakan bahwa kerugian konstitusional yang terjadi dalam UU Zakat timbul karena superioritas BAZNAS sebagai lembaga negara di bidang pengelolaan zakat. Superioritas ini muncul sebagai akibat kewenangan BAZNAS bersifat multi peran dengan menjadi auditor dan regulator yang merangkap sebagai operator.

"Kewenangan BAZNAS yang berbagai macam mulai dari operator, regulator, dan auditor tentu menimbulkan ketidakadilan di tengah LAZ sebagai pengelola zakat karena BAZNAS menjadi superbody dalam pengelolaan zakat," kata Evi.

ADVERTISEMENT

Ia pun menjelaskan bahwa praktek implementasi UUPZ selama lebih dari 10 tahun telah menunjukkan banyak potensi kerugian konstitusional warga negara dalam mengelola zakat. Dia pun mencontohkan adanya dugaan praktek pembedaan perlakuan pengurusan izin organisasi pengelola zakat berbasis karyawan terafiliasi perusahaan swasta dan/atau BUMN.

Pasal yang Diujikan

Dalam hal ini, lembaga zakat yang bersangkutan mengalami kesulitan dalam memperoleh izin rekomendasi dari BAZNAS dan Kementerian Agama. Hal ini tidak hanya merugikan hak mustahik dan muzakki semata, namun lebih lanjut, pengelola lembaga zakat tersebut berpotensi mengalami kriminalisasi pidana.

"Terdapat 11 Pasal dari 43 pasal yang diuji dalam permohonan ini. Jumlah yang banyak ini menggambarkan bahwa undang-undang ini sudah bermasalah secara sistemik dan seyogyanya perlu untuk diubah secara keseluruhan. Permohonan ini menggambarkan bahwa perubahan dari UU ini perlu dilakukan yang salah satu cara mendorong pelaksanaannya adalah melalui revisi dari undang-undang ini," tuturnya.

Adapun tujuan dari uji materiil UUPZ ke MK tersebut adalah; Pertama, untuk melindungi hak konstitusional warga negara dalam mengelola zakat secara mandiri dan profesional, dengan menghilangkan pasal pemidanaan zakat terkait pengelolaan zakat tanpa izin pejabat berwenang.

"Indonesia Zakat Watch mendorong persoalan administrasi perizinan dapat menggunakan pendekatan edukasi, literasi, serta pemudahan birokrasi perizinan LAZ di Kementerian Agama," ungkapnya.

Lalu, harus adanya tata kelola zakat yang lebih baik dengan mendorong BAZNAS yang lebih fokus pada fungsi koordinator dan regulator. Dalam hal ini, Indonesia Zakat Watch mengajukan permohonan uji materiil terkait fungsi operator.

"Indonesia Zakat Watch juga meminta pasal terkait pemberian rekomendasi BAZNAS dalam perizinan lembaga amil zakat dapat dihilangkan dikarenakan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 86/PUU-X/2012," pungkasnya.

(bel/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads