Polda Banten Patsus Oknum Polisi Lempar Helm Bubarkan Balap Liar di Serang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 16:07 WIB
Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Banten menetapkan Bripda MA, polisi yang melempar helm kepada remaja yang diduga pelaku balap liar, menjalani penempatan khusus (patsus). Bidang Propam pun masih memproses dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap yang bersangkutan.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto menyampaikan proses hukum terhadap Bripda MA dilakukan secara objektif dan profesional. Bripda MA telah ditempatkan di tempat khusus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penanganan terhadap anggota dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu. Kami menjamin seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Murwoto, Kamis (28/8/2025).

Murwoto mengatakan akan menuntaskan proses hukum ini. Ia pun menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut.

"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut dan mohon maaf atas tindakan anggota kami serta akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.




(aik/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork