Polda Banten menetapkan Bripda MA, polisi yang melempar helm kepada remaja yang diduga pelaku balap liar, menjalani penempatan khusus (patsus). Bidang Propam pun masih memproses dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap yang bersangkutan.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto menyampaikan proses hukum terhadap Bripda MA dilakukan secara objektif dan profesional. Bripda MA telah ditempatkan di tempat khusus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penanganan terhadap anggota dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu. Kami menjamin seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Murwoto, Kamis (28/8/2025).
Murwoto mengatakan akan menuntaskan proses hukum ini. Ia pun menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut.
"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut dan mohon maaf atas tindakan anggota kami serta akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
(aik/maa)