Tutupi Status Eks Napi, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Didiskualifikasi MK

Tutupi Status Eks Napi, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Didiskualifikasi MK

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 24 Feb 2025 12:26 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024. Ada 310 perkara perselisihan yang disidangkan.
Ilustrasi sidang MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba. MK menilai Petrus telah menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK menilai surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke tidak sesuai dengan riwayat hukum Petrus. Padahal, Petrus pernah dipidana di Pengadilan Militer.

"Terhadap hal ini Mahkamah berpendapat, khusus bagi calon yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana militer, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mendapatkan/memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Militer. Hal demikian tidak lain karena pengadilan yang mengetahui dan mempunyai catatan perkara militer adalah Pengadilan Militer, terutama Pengadilan Militer yang dulu memutus perkara pidana militer," ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

ADVERTISEMENT

MK menilai Petrus seharusnya paham jika pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana diminta ke Pengadilan Militer. Ridwan mengatakan meskipun Petrus tidak menutupi status hukumnya dengan mengunggah putusan pengadilan di akun media sosial, namun hal itu tidak dapat meyakinkan MK.

Sebaliknya, kata dia, MK meyakini masyarakat Boven Digoel belum mengetahui status hukum Petrus. MK juga menyebut penghubung paslon itu baru tahu status Petrus sebagai mantan terpidana.

"Bahkan dalam persidangan di Mahkamah, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 bernama Heronimus Anu mengakui baru mengetahui status hukum Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana pada saat yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digoel Tahun 2024, walaupun Heronimus Anu sudah lama mengenal Petrus Ricolombus Omba sebagai anggota DPRD Boven Digoel," jelasnya.

Menurut MK, Petrus harusnya mengisi identitas di aplikasi Silon dengan jujur. MK menilai Petrus memiliki niat menutupi status mantan terpidana.

"Artinya, Petrus Ricolombus Omba memiliki intensi/niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana. Mahkamah menilai terdapat intensi, niat, atau sikap batin dari Petrus Ricolombus Omba untuk tidak secara jujur mengakui dirinya sebagai mantan narapidana, karena yang bersangkutan melalui timnya telah dengan sadar mengajukan dokumen resmi yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba tidak pernah dipidana," ujar Ridwan.

MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilbup Boven Diogel tanpa mengikutsertakan Petrus. PSU tersebut harus dilaksanakan selama 180 hari sejak putusan dibacakan.

(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads