MK Tak Terima Gugatan agar Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Ada 1 Perkara Lagi

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 14:17 WIB
Ilustrasi MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang 39/2008 tentang Kementerian Negara dan Pasal 27B serta Pasal 56B UU 1/2005 tentang BUMN. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/PUU-XXIII/2025 itu salah satunya meminta MK mengatur agar wakil menteri (wamen) dilarang rangkap jabatan.

"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan langsung via kanal YouTube resmi MK, Kamis (28/8/2025).

Suhartoyo juga menjelaskan pertimbangan MK tidak menerima gugatan itu. Dia mengatakan alasan permohonan para pemohon tidak nyambung dengan gugatan.

Dia mengatakan para pemohon melampirkan bukti berupa karya tulisnya tentang kritik terhadap rangkap jabatan wamen. Menurut MK, tidak digunakannya kritik terhadap rangkap jabatan itu oleh pemerintah bukan berarti serta-merta pemohon mengalami kerugian atau potensi kerugian.

"Karya tulis tersebut tetap diakui, dijamin, dan dilindungi serta ditetapkan sama di hadapan hukum tanpa membedakan Pemohon dengan pihak lain yang mengkritik rangkap jabatan wakil menteri," ujarnya.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork