KPUD DKI Tak Bisa Akomodir Putusan MK Soal Calon Independen

KPUD DKI Tak Bisa Akomodir Putusan MK Soal Calon Independen

- detikNews
Senin, 23 Jul 2007 15:41 WIB
Jakarta - Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan soal calon independen dalam pilkada. Namun KPUD DKI yang sempat digoyang masalah ini tetap tidak bisa mengakomodir putusan itu.Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPUD DKI Juri Ardiantoro di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (23/7/2007)."KPUD DKI Jakarta tidak bisa mengakomodir putusan MK, karena belum ada permintaan. Ya harus diatur dulu. Kita lihat peraturannya nanti," tegas Juri.Apalagi MK, imbuh dia, tidak memiliki kewenangan menambah atau mengubah kata-kata, karena MK tidak termasuk institusi. "Tapi dia boleh mengurangi atau menghapus kata-kata," ujarnya.Penegasan yang sama disampaikan Ketua Pokja Kampanye KPUD DKI Muhammad Taufik.Kalaupun nantinya KPU pusat memperbolehkannya, keputusan itu tidak bisa dijadikan pedoman UU."Hasil keputusan MK kan diproses dulu ke DPR sebagai pihak yang berhak mengubah UU. Sedangkan KPU pusat dan KPUD hanya pelaksana UU," tegasnya.Karena itu, imbuhnya, keputusan MK tidak bisa berlaku surut. Karena untuk menggolkan calon independen harus ada proses panjang."UU harus diubah. Kalau ada minta penundaan, siapa memang yang minta? Salam saja dari saya, tunggu 2012," tegasnya.Soal penundaan, tambah Juri, harus disesuaikan dengan instrumen hukum. (umi/sss)


Berita Terkait