36 Bandara di Indonesia yang Sudah Berstatus Internasional, Cek Daftarnya!

36 Bandara di Indonesia yang Sudah Berstatus Internasional, Cek Daftarnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 13:03 WIB
Ilustrasi bandara
Ilustrasi bandara (Foto: Getty Images/dmitriymoroz)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandara umum di Indonesia sebagai bandara internasional. Dengan status baru ini, sejumlah bandara di berbagai provinsi kini memiliki kewenangan untuk melayani penerbangan internasional, baik penumpang maupun kargo.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi di berbagai daerah. Simak daftar bandara yang dimaksud!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bandara di Indonesia yang Sudah Berstatus Internasional

Bersumber dari Indonesiabaik, ini bandara-bandara umum di Indonesia yang sudah berstatus internasional.

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda (Kabupaten Aceh Besar, Aceh)
  2. Bandara Kualanamu (Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara)
  3. Bandara Minangkabau (Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat)
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Kota Pekanbaru, Riau)
  5. Bandara Hang Nadim (Kota Batam, Kepulauan Riau)
  6. Bandara Soekarno Hatta (Kota Tangerang, Banten)
  7. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
  8. Bandara Kertajati (Kabupaten Majalengka, Jawa Barat)
  9. Bandara Kulon progo (Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta)
  10. Bandara Juanda (Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur)
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rau (Kabupaten Badung, Bali)
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Kabupaten Lombok Tengah, NTB)
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Kota Balikpapan, Kalimantan Timur)
  14. Bandara Sultan Hasanuddin (Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan)
  15. Bandara Sam Ratulangi (Kota Manado, Sulawesi Utara)
  16. Bandara Sentani (Kabupaten Jayapura, Papua)
  17. Bandara Komodo (Kabupaten Manggarai Barat, NTT)
  18. Bandara S.M. Badaruddin II (Kota Palembang, Sumatera Selatan)
  19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin (Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung)
  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani (Kota Semarang, Jawa Tengah)
  21. Bandara Syamsudin Noor (Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan)
  22. Bandara Supadio (Kota Pontianak, Kalimantan Barat)
  23. Bandara Raja Sisingamaraja XII (Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara)
  24. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau)
  25. Bandara Radin Inten II (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung)
  26. Bandara Adi Soemarno (Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah)
  27. Bandara Banyuwangi (Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur)
  28. Bandara Juwata (Kota Tarakan, Kalimantan Utara)
  29. Bandara El Tari (Kota Kupang, NTT)
  30. Bandara Pattimura (Kota Ambon, Maluku)
  31. Bandara Frans Kaisiepo (Kabupaten Biak Numfor, Papua)
  32. Bandara Mopah (Kabupaten Merauke, Papua)
  33. Bandara Kediri (Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur)
  34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri (Kota Palu, Sulawesi Tengah)
  35. Bandara Domine Eduard Osok (Kota Sorong, Papua Barat Daya)
  36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Kota Samarinda, Kalimantan Timur)

ADVERTISEMENT

Cara Urus Paspor Rusak/Hilang

Berdasarkan pemaparan resmi dari Imigrasi, paspor dapat dikategorikan rusak apabila biodata yang ada di dalamnya menjadi tidak jelas dan bentuknya berubah dari aslinya. Berikut lima ciri-ciri paspor rusak.

  • Paspor tercoret/tercoreng
  • Paspor basah, lembab
  • Paspor terlipat
  • Paspor sobek/tergunting
  • Paspor berlubang/terbakar

Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus paspor rusak atau hilang di kantor imigrasi.

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Paspor lama (untuk paspor rusak)
  • Surat Keterangan Hilang dari Polisi (untuk paspor hilang)

Paspor rusak dan paspor hilang sama-sama dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dikenakan denda Rp 500.000 dan paspor hilang diberi denda Rp 1.000.000. Denda tersebut di luar harga paspor.

Simak juga Video: Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Kembali Berstatus Bandara Internasional

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads