Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan mengenai status ASN Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim yang kini menjadi terpidana korupsi. MA mengatakan status ASN Itong diaktifkan lagi untuk mempercepat proses pemberhentian tidak dengan hormat Itong di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi saya tegaskan, tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong Isnaeni Hidayat sebagai PNS di PN Surabaya, status yang bersangkutan sebagai Klerek Analisa Perkara Pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah untuk mempercepat proses rekomendasi BKN tentang pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan sebagai PNS di Mahkamah Agung, yang merupakan tindak lanjut atas diberhentikannya yang bersangkutan sebagai hakim dengan Keputusan Presiden RI," ujar Jubir MA, Yanto, saat jumpa pers, Kamis (28/8/2025).
Yanto mengatakan, untuk memberhentikan pegawai negeri, diperlukan sejumlah tahap. Salah satunya, pengaktifan kembali status pegawainya kemudian baru diberhentikan tidak dengan hormat.
"Seperti yang saya sebutkan tadi, bahwa untuk diberhentikan dengan tidak hormat, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali dengan jabatan tertentu, setelah itu kemudian diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana kita bacakan tadi urutannya dengan SK SEKMA, mulai dari pengaktifan Klerek, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat," jelas Yanto.
(zap/imk)