Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita rumah mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Rumah itu diketahui berdiri di atas lahan seluas 6.500 meter persegi.
Dalam video yang diterima detikcom, Rabu (27/8/2025), kesan mewah langsung terlihat di area rumah tersebut. Taman hijau yang luas dan kolam renang berada di halaman rumah.
Pemandangan asri nan hijau juga terlihat di area dalam rumah tersebut. Sepanjang halaman rumah terpampang banyak tanaman-tanaman hias, mulai yang berukuran kecil hingga besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiang pilar bangunan juga tampak kokoh menopang bangunan rumah mewah tersebut. Bangunan itu kini telah dipasang pelang penyitaan oleh Kejagung.
![]() |
"Tim penyidik gedung bundar telah melakukan penyitaan selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan. Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (M Riza Chalid)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.
Tanah dan rumah mewah itu disita penyidik usai melakukan penggeledahan pada Selasa (26/8). Tanah dan bangunan itu diduga kuat merupakan hasil korupsi.
"Ini kaitannya dengan penggeledahan, penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah," jelasnya.
Anang menyebutkan rumah mewah itu berdiri di atas lahan 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Seluruhnya bukan atas nama Riza Chalid.
"Kurang lebih 6.500 m2 terdiri dari tiga sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 m2. Yang kedua itu 1.956 m2 dan 2.023 m3. Kurang lebih 6.500 meter (totalnya)," rinci Anang.
Kejagung telah mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ygs/fas)