Ahmad Dhani Bawa-bawa Nama Ariel di Rapat RUU Hak Cipta

Ahmad Dhani Bawa-bawa Nama Ariel di Rapat RUU Hak Cipta

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 15:09 WIB
Rapat RUU Hak Cipta (Anggi Muliawati/detikcom)
Rapat RUU Hak Cipta (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani berbicara mengenai ketimpangan nasib antara penyanyi dan komposer lagu. Dhani mengatakan pihaknya akan memperjuangkan komposer-komposer lagu yang tak memiliki pekerjaan sebagai penyanyi seperti Ariel Noah.

Hal itu disampaikan Dhani dalam rapat Komisi XIII DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) bersama LMKN, VISI, dan AKSI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Rapat tersebut membahas mengenai revisi UU Hak Cipta.

"Saya di sini memperjuangkan komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai penyanyi seperti Ariel, komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai pemain band, seperti Piyu. Piyu pemain band juga dan mendapatkan royalty fee-nya," kata Dhani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Dhani mengatakan AKSI berupaya memperjuangkan hak komposer yang tak memiliki pekerjaan sampingan, seperti Ari Bias serta komposer-komposer lainnya yang tak pernah mendapat haknya selama 10 tahun.

ADVERTISEMENT

"Dan tidak pernah pemerintah maupun siapa saja yang minimal minta maaf, 'sori, Komposer, kami ngelalai bekerja', nggak ada sama sekali," ujarnya.

Dia lantas mengusulkan adanya lembaga khusus yang mengatur mengenai persoalan konser. Menurutnya, perihal konser tak bisa digabung dengan LMK.

"Maka dari itu, kami menuntut adanya lembaga yang khusus untuk mengurusi konser yang tidak bergabung dengan LMK-LMK yang memungut royalti-royalti yang lain," ujarnya.

Selain itu, dia meminta agar tidak adanya interpretasi royalti yang sama dengan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menkum Yasonna Laoly. Menurutnya, jika interpretasi masih sama, komposer akan terus hidup dalam ketidakmampuan.

"Jangan sampai ada interpretasi yang sama dengan pemerintahan yang lalu. Dengan pemerintahan yang dipimpin oleh Pak Jokowi dan Menterinya Pak Yasona," katanya.

"Karena, kalau ketika interpretasi hukumnya sama seperti yang ada di LMKN yang sekarang ini, maka akan terjadi loophole-loophole lagi yang akan merugikan komposer. Penyanyi-penyanyi seperti Ariel, Bunga Citra Lestari, Judika akan tetap kaya raya, komposernya melarat terus," imbuh dia.

Saksikan Live DetikSore:

Sementara itu, Ketua AKSI sekaligus gitaris band Padi, Piyu, mengatakan setiap penggunaan karya cipta perlu adanya izin. Dia mengatakan, sebelum pertunjukan komersial dimulai, izin harus dikantongi terlebih dahulu.

"Sebelum pertunjukan itu dimulai atau dilaksanakan, seyogianya harus ada izin dulu atau dalam bahasa ininya lisensi," ujarnya.

Dia mengatakan izin merupakan hal pokok dalam menggelar pertunjukan. Menurutnya, izin berkaitan dengan hak moral.

"Jadi, ketika hak moral ini dipenuhi dan ketika muncul pertunjukan yang berbau komersial, bukan hanya pertunjukan biasa, tapi yang berbau komersial, yang dimanfaatkan secara komersial, akan muncul royalti," jelasnya.

"Jadi saya rasa kami di sini ingin menyampaikan bahwa izin adalah hal yang pokok, yang harus kita bicarakan di sini," imbuh dia.

Lihat juga Video 'Ahmad Dhani-Once Duduk Berdampingan Bahas Polemik Royalti di DPR':

Halaman 2 dari 3
(amw/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads