DPR bersama pemerintah hingga perwakilan musisi sepakat penarikan royalti lagu akan didelegasikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sementara waktu. Hal itu berlaku untuk jangka waktu dua bulan ke depan menunggu revisi UU Hak Cipta selesai.
"Oleh karena itu, mari kita sama-sama kemudian dalam dua bulan ini menjadikan ini menjadi UU yang menjadi milik kita semua. Nah, untuk itu saya menawarkan juga bahwa dalam tempo dua bulan itu, LMKN agar menarik semua delegasi penarikan agar terkonsentrasi di LMKN," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat konsultasi di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco mengatakan pendelegasian itu sambil menunggu revisi UU Hak Cipta selesai. Dasco menargetkan revisi UU Hak Cipta selesai dalam waktu dua bulan.
Dasco menjelaskan usulan itu agar musisi dan pencipta lagu fokus membahas RUU Hak Cipta. Selain itu, kata dia, agar LMK-LMK yang ada dapat diaudit terlebih dulu.
"Supaya yang lain-lain berkonsentrasi untuk membahas UU dan tadi kalau perlu itu yang namanya audit dilakukan, supaya ke depan transparansi itu bisa terjadi. Penyanyi, pencipta lagu itu bisa mendapat hak dan manfaatnya dengan benar. Setuju nggak?" tanya Dasco.
"Setuju, setuju," jawab para peserta rapat.
Dasco berharap dengan skema pendelegasian penarikan royalti ke LMKN dapat meredakan kekhawatiran masyarakat. Dia meminta masyarakat tak takut untuk memutar lagu.
"Nah, supaya dalam dua bulan ini di dunia royalti juga bisa agak adem, bisa dengar musik lagi. Kita menyanyi juga takut salah, walaupun suara jelek kadang-kadang kan. Jadi takut salah kena royalti lagi nanti," tuturnya.
Simak juga Video 'WAMI Tanggapi Protes Ari Lasso soal Salah Transfer Royalti':
(amw/eva)