5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan-Staf Humas di Serang Terancam 5,5 Tahun Bui

5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan-Staf Humas di Serang Terancam 5,5 Tahun Bui

M Iqbal - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 20:57 WIB
Konferensi pers pengeroyokan wartawan dan staf humas KLH di Polres Serang
Konferensi pers pengeroyokan wartawan dan staf humas KLH di Polres Serang. (M Iqbal/detikcom)
Serang -

Lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terancam hukuman 5,5 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan.

"Pasal yang kami kenakan itu 170 (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Senin (25/82/205).

Polisi tidak menggunakan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis. Terkait motif pengeroyokan, Andi mengatakan, kelima orang itu berniat ingin mengambil ponsel milik staf Humas KLH lantaran ingin menghapus foto-video penyegelan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk motifnya setelah pemeriksaan, yang pertama itu motif terhadap pengeroyokan Humas, niatnya mereka sekuriti ini untuk mengambil HP Humas Lingkungan Hidup karena akan menghapus video pada saat penindakan," tuturnya.

Lima tersangka itu adalah 2 sekuriti dan 3 anggota ormas. Kelima orang ini punya peran berbeda dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, motif pelaku lainnya menghajar jurnalis lantaran wartawan tersebut dinilai oleh pelaku adalah orang-orang yang biasa menggelar demonstrasi di pabrik tersebut. Saat kejadian, sekuriti dan Brimob yang ada di lokasi sudah diberi tahu bahwa delapan orang yang ikut meliput kegiatan penyegelan tersebut adalah wartawan dari berbagai media.

"Untuk motif pengeroyokan wartawan dari keterangan para pelaku ini mereka mengira orang-orang atau rekan kita yang dibawa ini orang-orang yang sering demo di tempat tersebut karena kesal makanya memukulnya, itu motif sementara," katanya.

Andi mengatakan pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut dengan memintai keterangan beberapa orang termasuk Kepala Desa Cemplang dan Ketua Ormas BPPKB yang saat itu berada di lokasi kejadian.

"Makanya kami berproses untuk penyidikannya apabila nanti ada penambahan pasti akan kami sampaikan. Rencana akan kita panggil Minggu ini (ketua ormas) juga orang-orang yang ada keterlibatan dalam hal tersebut," ujarnya.

Tonton juga video "2 Polisi Diperiksa di Kasus Pengeroyokan Wartawan di Pabrik Serang" di sini:

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads