Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Arina Zulfa Ul Haq - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 13:28 WIB
Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/7/2025).
Suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri, divonis 7 tahun penjara. (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Jakarta -

Suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri, divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Alwin bersalah melakukan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim ketua Gatot saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Semarang, dikutip detikJateng, Rabu (27/8/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alwin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Alwin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

Hal yang memberatkan vonis adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan pernah mendapatkan penghargaan.

Mbak Ita juga divonis 5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Eks Walkot Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Bui

(whn/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads