Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang seperti dilansir detikJateng, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Gatot saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).
Dia juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ita juga dibebani uang pengganti Rp 683 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Gatot.
Hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan ialah Ita belum pernah dihukum serta pernah membuat Semarang mendapatkan penghargaan.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Eks Walkot Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Bui
(haf/idh)