Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi soal Badan Penyelenggara (BP) Haji kini setingkat kementerian usai pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah di DPR. Hasan mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) pembentukan Kementerian Haji menindaklanjuti UU tersebut.
"Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini, akan membuat peraturan presiden (perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," kata Hasan di kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Hasan lalu menjawab apakah Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf otomatis menjabat menteri setelah badan itu menjadi kementerian. Ia menyerahkan hal itu kepada Prabowo.
"Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi itu biar Presiden yang menentukan, tetapi yang jelas Presiden akan membuat perpres yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji, kira-kira begitu," kata dia.
(fca/maa)