Kejagung Periksa Etik Eks Kajati Sumut soal Kasus Proyek Jalan yang Diusut KPK

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 26 Agu 2025 14:38 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan yang tengah diusut KPK. Pemeriksaan Idianto oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung berkaitan dengan etik.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tim pengawas juga memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui tentang perkara itu. Kendati demikian, Anang belum membeberkan identitasnya.

"Benar, tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

"Sudah (diperiksa) dan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui dan ada keterkaitan," lanjutnya.

Anang mengatakan pemeriksaan belum tuntas. Dia menyebut pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

"Belum tuntas pemeriksaannya dan masih klarifikasi dan sifatnya tertutup," ucapnya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun dia memastikan pihaknya berkoordinasi aktif dengan KPK tentang pengusutan perkara tersebut.

"Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan fakta-fakta," terang Anang.

"Tim pengawasan dalam hal ini berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman KPK," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah memeriksa Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Idianto diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

"Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami soal pembangunan dan preservasi jalan dalam kasus ini. Keterangan itu nantinya akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya.

"Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek.

Simak juga Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut




(ond/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork