Pemerintah menetapkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M diperingati pada tanggal 5 September 2025. Hal ini disampaikan melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Selain itu, peringatan tersebut juga dijadikan sebagai hari libur nasional. Merujuk pada SKB 3 Menteri, tanggal merah memperingati Maulid Nabi 2025 hanya satu hari. Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak Ada Cuti Bersama Maulid Nabi 2025
Libur nasional Maulid Nabi 2025 jatuh pada Jumat (5/9/2025). Tidak ada cuti bersama terkait peringatan Maulid Nabi 2025.
Namun, masyarakat dapat menikmati libur panjang karena libur Maulid Nabi 2025 berdekatan dengan akhir pekan. Selain itu, pekerja juga bisa menggunakan jatah cuti tahunan untuk menambah masa libur Maulid Nabi 2025. Ini jadwalnya.
- Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cuti
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
Info Tanggal Merah September 2025
Tanggal merah di bulan September 2025 hanya ada satu, yaitu pada Jumat, 5 September 2025 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Setelah itu, tidak ada lagi tanggal merah sampai bulan Desember 2025.
Di awal bulan September 2025, ada long weekend pada tanggal 5, 6, dan 7 September 2025. Ini rinciannya.
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
Sisa Tanggal Merah 2025
Hingga akhir tahun, masih ada dua libur nasional dan satu cuti bersama dengan jadwal sebagai berikut.
- Sisa libur nasional:
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
- Sisa cuti bersama:
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Berikut ini aturan cuti bersama bagi PNS/ASN dan karyawan swasta.
1. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
2. Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan
Lihat juga Video 'Kemeriahan Tradisi Meron di Pati untuk Peringati Maulid Nabi':