RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna, BP Haji Bakal Jadi Kementerian

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 11:26 WIB
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah membahas revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Badan Penyelenggara Haji selangkah lagi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mulanya menyertakan hasil Panja RUU Haji ke Panja pemerintah.

Dalam rapat, Marwan menekankan Badan Haji berganti menjadi Kementerian di RUU Haji. Ia juga menegaskan tak ada penghapusan kuota petugas haji di daerah.

"Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," kata Marwan.

"Yang kedua panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti di luar jangan di menyindir nyindir ini dihapus petugas haji daerah, nggak, tidak dihapus," sambungnya.

Selain itu, dia menyebut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga dipertahankan. Kendati demikian, pihaknya memberikan beberapa catatan untuk KBIHU.

"Kemudian mengenai sama KBIHU juga tidak dihapus tetap dipertahankan tetapi kita menjaga KBIHU ini tidak menjadi problem nanti di Saudi, karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat," ujar Marwan.

"Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan siskohat. Kalau KBIHU-nya berkemampuan masih tetap bisa," tambahnya.

Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Semua fraksi menyatakan setuju atas revisi UU Haji dan Umrah. Pimpinan rapat lantas meminta persetujuan agar revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan.

"Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" kata pimpinan rapat.

"Setuju," kata para peserta rapat menyatakan persetujuan mereka atas revisi UU Haji dan Umrah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak hadir dalam rapat ini.

Simak Video 'Istana soal RUU Haji yang Akan Disahkan DPR Pekan Depan':




(dwr/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork