Panja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR dan pemerintah selesai membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan sempat ada perdebatan alot soal batas usia minimal berangkat haji.
"Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan," kata Bambang usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Meski begitu, dalam rapat akhirnya disepakati ada perubahan batas minimal berangkat haji. Kini masyarakat yang berusia 13 tahun bisa berangkat haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun)," ucapnya.
Bambang menyebut sempat ada penggunaan frasa umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun pemerintah mengusulkan hal itu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," sebutnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad mengatakan rapat ini dihadiri oleh perwakilan Panja pemerintah, yaitu perwakilan dari Kemensetneg, Kemenkes, hingga Kemenhub.
(ial/isa)