Pemerintah-DPR Sepakati Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun

Pemerintah-DPR Sepakati Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun

Adrial akbar - detikNews
Sabtu, 23 Agu 2025 22:41 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi. Haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70)
Jakarta -

Panja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR dan pemerintah selesai membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan sempat ada perdebatan alot soal batas usia minimal berangkat haji.

"Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan," kata Bambang usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Meski begitu, dalam rapat akhirnya disepakati ada perubahan batas minimal berangkat haji. Kini masyarakat yang berusia 13 tahun bisa berangkat haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun)," ucapnya.

Bambang menyebut sempat ada penggunaan frasa umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun pemerintah mengusulkan hal itu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," sebutnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad mengatakan rapat ini dihadiri oleh perwakilan Panja pemerintah, yaitu perwakilan dari Kemensetneg, Kemenkes, hingga Kemenhub.

(ial/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads