Dephut Bagi-bagi Tanah 15 Hektar/KK di 8 Provinsi
Jumat, 20 Jul 2007 17:23 WIB
Jakarta - Departemen Kehutanan (Dephut) akan memberikan 5,4 juta hektar tanah di kawasan hutan produksi di 8 provinsi. Tiap kepala keluarga (KK) dapat membeli seharga Rp 90 juta per 15 hektar. Dananya bisa dicicil. Progam Hutan Tanam Rakyat (HTR) ini digalakkan untuk mengurangi pembalakan liar dan meningkatkan perekonomian. Program HTR dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal dekat kawasan hutan produksi.8 Provinsi yang menjadi sasaran antara lain Langkat, Simalungun di Sumatera Utara, Riau, dan Jambi."Pemberian konsensi hak pengelolaan hutan supermini. Setiap KK mendapat 15 hektar dan mereka menjadi owner dari area yang diberikan," kata Menteri Kehutanan MS Kaban di sela-sela acara di Hotel Santika, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat, Jumat (20/7/2009).Menurut dia, hak pengelolaan tanah diberikan selama 100 tahun yang diperkuat oleh akte notaris dengan dana dari APBN sebesar Rp 1,4 triliun."Biayanya Rp 6-7 juta per hektar. Setiap KK membayar Rp 90 juta untuk 15 hektar. Setiap panen dicicil dana investasinya," ujarnya.Berapa yang sudah mendaftar? "Masih diseleksi," jawab Menhut.Dijelaskan dia, HTR berbeda dengan pengelolaan hutan bersama masyarakat (HBM) yang hanya terjadi di Pulau Jawa, dan daerah-daerah yang bersentuhan dengan Perum Perhutani."Kalau HBM memanfaatkan lahan milik Perhutani. Di sana ada keterlibatan masyarakat dengan Perhutani secara mutualistis. 25 Persen dari hasil panen diberikan kepada masyarakat," terangnya.
(aan/sss)











































