Angka-angka di Perkara Eks Wamenaker yang Bikin Garuk Kepala

Angka-angka di Perkara Eks Wamenaker yang Bikin Garuk Kepala

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 23 Agu 2025 12:41 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Ia ditahan bersama sejumlah orang lain usai operasi tangkap tangan.
Immanuel Ebenezer dkk, tersangka pemerasan sertifikasi K3. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dilakukan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dkk terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari kasus ini, ada kendaraan mewah hingga uang tunai disita KPK, yang nilainya bikin garuk kepala.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki KPK, ternyata ada tarif sertifikasi K3 yang membengkak. Tidak hanya itu, ada juga oknum yang memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 jika si pemohon tidak membayar lebih.

Sebelum masuk ke dalam kasus ini, ada baiknya kita mengetahui tentang sertifikasi K3. Jadi, setiap tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu itu wajib memiliki sertifikasi K3. Hal ini, bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3. Untuk membuat sertifikasi itu, dibutuhkan biaya sebesar Rp 275 ribu. Tetapi, setelah ditelusuri KPK, ternyata biaya yang dikeluarkan itu lebih besar dari yang seharusnya.

Biaya Sertifikasi Naik 22 Kali Lipat

Setyo Budiyanto mengatakan tarif sertifikasi K3 yang seharusnya Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta. Artinya, itu naik 22 kali lipat dari nilai yang seharusnya.

Para pekerja harus mengeluarkan uang Rp 6 juta agar mendapat sertifikasi K3. Setyo juga mengatakan jika pekerja tidak membayar sebesar nominal tersebut, maka permohonan sertifikasi K3 tidak diproses.

"Kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," ujar Setyo dalam jumpa pers, Jumat (23/8) kemarin.

KPK menduga pemerasan sudah terjadi sejak beberapa periode sebelumnya yaitu sejak tahun 2019 hingga saat ini. KPK pun menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah:

1.⁠ ⁠Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
2.⁠ ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
3.⁠ ⁠Subhan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
4.⁠ ⁠Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
5.⁠ ⁠Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
6.⁠ ⁠Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
7.⁠ ⁠Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
8.⁠ ⁠Sekarsari, Kartika Putri Subkoordinator
9.⁠ ⁠Supriadi, Koordinator
10.⁠ ⁠Temurila, PT KEM Indonesia
11.⁠ ⁠Miki Mahfud, PT KEM Indonesia


Uang Rp 205 Juta Disita

Hingga akhirnya, KPK pun melakukan OTT dengan sumber awal laporan masyarakat. KPK pun mengamankan 14 orang dalam OTT itu, salah satunya Immanuel Ebenezer Gerungan, yang menjabat Wamenaker ketika terjaring OTT.

KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 170 juta dan USD 2.201 atau jika dirupiahkan sebesar Rp 35.724.431 (juta). Jika ditotal, keseluruhan uang yang disita KPK Rp 205.724.431 (juta).


22 Kendaraan Disita

Selain itu, KPK mengamankan barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Berikut rinciannya beserta kepemilikan kendaraan:

Mobil:
- 12 unit kendaraan roda empat dari Koordinator bidang Kelembagaan dan Personel K3 Tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro
- satu unit kendaraan roda empat dari Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Tahun 2020-2025
- satu unit kendaraan roda empat dari Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025
- satu unit kendaraan roda empat dari Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

Motor:
- 6 unit kendaraan roda dua dari Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personel K3 Tahun 2022-2025
- satu unit kendaraan roda dua dari Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024-2029.

Aliran Uang Rp 81 Miliar

KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya, Rp 81 miliar.


Berikut pihak yang menerima aliran uang:

- Irvian Bobby Mahendro menerima uang Rp 69 miliar melalui perantara. Uang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, dan setor tunai ke beberapa pihak serta membeli sejumlah aset seperti beberapa unit mobil hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3.

- Gerry Aditya Herwanto Putra menerima Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025

- Subhan menerima dana Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, yang diterima dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

- Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari perantara.

Uang juga mengalir ke penyelenggara negara, sebagai berikut;

- Immanuel Ebenezer menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024.

- Seseorang berinisial FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu

- Hery Sutanto menerima Rp 1,5 miliar dalam kurun waktu 2021-2024

- Chairul Fadhly Harahap menerima 1 unit kendaraan roda empat.

Noel Terima Rp 3 M 2 Bulan Setelah Dilantik

Setyo mengatakan Noel menerima uang Rp 3 miliar pada Desember 2024. Artinya, Noel menerima uang, 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.

Noel dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024. Pelantikan Noel berlangsung di Istana bersama wakil menteri lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rutan KPK.

Simak Video: Bukannya Tumpas Pemerasan K3, Ebenezer Malah Minta Jatah

Halaman 6 dari 5
(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads