Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ada satu pria yang ditangkap karena menjadi penjual sabu.
"Snggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Jauhari menyebut tersangka adalah Saiful Anwar alias Ipul (38), warga Karang Tengah, Kota Tangerang. Ipul ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur, saat bertransaksi narkoba pada 18 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan kronologi penangkapan Ipul. Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Ada seseorang yang diduga merupakan seorang penjual narkotika akan bertransaksi di Jalan Raya HOS Cokrominoto Larangan Kota Tangerang," ucapnya.
Setelah mendapat informasi itu, polisi lalu bergerak untuk menindaklanjuti serta melakukan observasi di sekitar lokasi. Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, transaksi diubah ke daerah Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Kemudian sekira pukul 13.30 WIB tim melihat seseorang yang mencurigakan. Setelah itu petugas mengamankan orang tersebut dan memperlihatkan sprin serta memperkenalkan identitas sekaligus meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut," ujarnya.
Namun, saat itu polisi belum menemukan barang bukti narkotika di tangan pelaku. Tak menyerah, polisi melakukan interogasi terhadap orang itu hingga akhirnya mengakui menyimpan sabu di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kayu Jati V, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti (sabu). Selanjutnya tersangka mengakui jika mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr Topik (dalam pencarian)" katanya.
Polisi mengamankan 6 bungkus plastik klip kosong dan 2 bungkus plastik bening klip berisikan sabu seberat 3,62 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 1 bungkus kertas dilakban warna merah putih yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik bening klip berisi sabu seberat 1,67 gram.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
(fas/fas)