Arti Warna Pintu Masjid Nabawi, Simak Penjelasannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 22:36 WIB
Foto: Masjid Nabawi di Madinah (Haris/detikcom)
Jakarta -

Setiap pintu pada Masjid Nabawi diberi warna dan angka yang memiliki makna tertentu. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pergerakan jemaah yang berkunjung ke sana.

Berikut ini penjelasan tentang arti warna pintu di Masjid Nabawi.

Arti Warna Pintu di Masjid Nabawi

Bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji RI, ada lima jenis warna di pintu Masjid Nabawi yang disertai dengan nomor. Ini maknanya.

  1. Gate Warna Ungu (309)
    - Terletak di arah Timur Laut dengan posisi di sebelah kanan hadapan imam dan merupakan pintu yang dekat dengan Masjid Ghamamah dan Masjid Abu Bakar.
  2. Gate Warna Orange (310-327)
    - Terletak di sisi Timur dengan posisi di samping kanan masjid pintu yang mengarah ke Pasar Bilal dan Taman Safiqah bani Saidah.
  3. Gate Warna Merah (328-338)
    - Terletak di sisi sebelah Selatan dengan posisi di sisi belakang masjid. Pintu yang mengarah pada pertokoan, pusat perbelanjaan, dan perhotelan yang menjadi tempat para jemaah haji Indonesia.
  4. Gate Warna Biru (340-364)
    - Terletak di sisi Barat Masjid Nabawi dengan posisi di area sebelah kiri imam berdekatan dengan area komplek Pemakaman Baqi yang dikenal dengan sebutan Jannatul Baqi atau Baqi al-Ghaeqad yang dapat dikunjungi jemaah untuk berziarah.
  5. Gate Warna Hijau (301-308, 365-369)
    - Terletak di sisi utara dengan posisi menghadap arah kiblat dan berdekatan dengan makam Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam.

Prosedur Pengurusan Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci. Dilansir situs Portal Indonesia dan NU Online, berikut prosedurnya.

1. Melapor kepada ketua kloter/muthawwif.

2. Ketua kloter akan memeriksa jenazah ditemani oleh dokter untuk memastikan dan mencatat sebab-sebab kematian jenazah.

3. Ketua kloter akan memberikan informasi tentang jenazah seperti nama, penerbangan, waktu kematian, dan lain-lain.

4. Ketua kloter akan melapor ke maktab/markaz dan daerah kerja/pihak muassasah, yang bekerja sama dengan waziratul hajj atau Kementerian Haji Arab Saudi. Pihak Maktab akan membuatkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau CoD (certificate of death).

Surat keterangan kematian ini dapat dikeluarkan sekitar 1 jam setelah pasien dinyatakan meninggal di rumah sakit. Untuk kasus kematian di luar rumah sakit, prosesnya lebih lama karena harus mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian terlebih dahulu.

5. Setelah semua proses tersebut selesai, maka dilakukan pengurusan dokumen ke konsulat Indonesia di Jeddah. Dokumen yang dimaksud adalah surat izin pemakaman.

Jemaah haji yang meninggal akan diurus pemakamannya oleh muassasah. Jenazah jemaah haji yang meninggal biasanya dimakamkan di makam umum luar kota Makkah atau Madinah.

Pengurusan jenazah seperti memandikan, mengkafani, hingga menguburkan dilakukan pihak penyelenggara pemulasaran jenazah oleh yayasan-yayasan swasta di Arab Saudi dan bersifat gratis. Petugas pemakaman biasanya akan meminta uang tip yang bisa diberikan seikhlasnya.

6. Pihak maktab juga memberikan kesempatan jenazah untuk disalati di Masjidil Haram jika ada permintaan dari pihak keluarga jamaah yang wafat itu. Mereka juga mempersilakan bila ada pihak keluarga yang mendampingi, baik saat disalatkan maupun pemakaman.

Namun, jika cukup disalatkan di rumah sakit, pihak dokter kesehatan yang akan mensalatkan dengan perwakilan keluarga.

Perlu diketahui, jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tidak bisa dibawa pulang ke kampung halamannya. Mengutip situs NU Online, sejauh ini belum pernah ada pemulangan jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci, ke tempat asal jenazah tersebut.

Prosesnya sangat panjang dan sulit. Jenazah juga ahrus segera dikebumikan sebagai bentuk penghormatan.




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork