Di bulan September 2025, ada satu hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Informasi ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Lantas, berapa hari libur peringatan Maulid Nabi 2025? Simak ulasan berikut ini.
Jadwal Libur Maulid Nabi 2025
Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Jumat (5/9/2025). Libur nasional itu sehari sebelum libur akhir pekan sehingga termasuk long weekend.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, libur Maulid Nabi 2025 ada tiga hari ditambah libur akhir pekan, dengan jadwal sebagai berikut.
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
Tidak Ada Cuti Bersama September 2025
Tanggal merah di bulan September 2025 hanya ada satu, yaitu pada hari Jumat, 5 September 2025 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Tidak ada cuti bersama, tapi ada libur panjang di tanggal 5, 6, dan 7 September 2025.
Sisa Tanggal Merah 2025
Setelah libur Maulid Nabi Muhammad SAW, masih ada libur Natal di bulan Desember 2025. Berikut ini sisa libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun.
- Sisa libur nasional:
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
- Sisa cuti bersama:
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
Aturan Cuti Bersama PNS dan Karyawan
Pemerintah menetapkan aturan cuti bersama bagi PNS/ASN dan karyawan swasta. Ini informasinya.
1. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
2. Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Tonton juga video "POV: Kembali ke 'Setelan Pabrik' Usai Libur Panjang" di sini:
(kny/imk)