Pemerintah telah menetapkan sejumlah tanggal merah sepanjang 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru. Salah satunya jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Lantas, libur apakah yang ditetapkan pada tanggal tersebut?
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tercantum dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025. Keputusan ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta.
5 September 2025: Libur Maulid Nabi 1447 H
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Jumat, 5 September 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah. Keputusan ini juga sesuai dengan kalender hijriah yang ditetapkan Kementerian Agama RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maulid Nabi merupakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW setiap tanggal 12 Rabiulawal. Peringatan ini biasanya diisi dengan kegiatan keagamaan seperti pengajian, doa bersama, dan berbagai tradisi di masyarakat. Penetapan libur nasional ini memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk memperingati hari besar tersebut bersama keluarga dan lingkungan sekitar.
Long Weekend dan Rekomendasi Cuti Pribadi
Karena jatuh di hari Jumat, libur Maulid Nabi 2025 menciptakan momen long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk istirahat atau berlibur. Bagi pekerja dan karyawan, cuti tambahan bisa diambil pada Kamis, 4 September atau Senin, 8 September 2025, selama jatah cuti tahunan masih tersedia.
Dengan opsi tersebut, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang selama lima hari berturut-turut. Berikut rincian tanggalnya:
- Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cuti
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 8 September 2025: Rekomendasi cuti
Sisa Libur Nasional Cuti Bersama di Akhir 2025
Selain libur Maulid Nabi, masyarakat juga masih memiliki jadwal libur nasional dan cuti bersama di akhir tahun. Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, dengan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.
Rinciannya sebagai berikut:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
Rangkaian libur akhir tahun ini memberi kesempatan masyarakat untuk merencanakan liburan atau mudik dengan lebih baik.
Lihat juga Video 'Warga Jakbar Rela Sewa Angkot Demi Ajak Anak Liburan ke TMII':
(wia/imk)