KPU Resmi Minta Pengampunan Hukuman

KPU Resmi Minta Pengampunan Hukuman

- detikNews
Jumat, 20 Jul 2007 13:29 WIB
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan permohonan pengampunan hukum bagi mantan anggota KPU yang kini berstatus sebagai terpidana. Surat tersebut mereka sampaikan langsung pada Presiden Susilo B. Yudhoyono (SBY) dalam pertemuan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/7/2007). "Kami minta Presiden menggunakan kewenangan kontitusinalnya atau yuridis formal lainnya untuk menyelesaikan masalah teman-teman ini," kata Ketua KPU Ramlan Surbakti. Ramlan menjelaskan, di dalam surat itu tidak menyebut mekanisme hukum spesifik yang sebaiknya diambil Kepala Negara. Apa pun itu yang penting Nazarudin Sjamsuddin, Daan Dimara, Mulyana W. Kusuma, Rusadi Kantaprawira dan Safder Yusacc dapat dibebaskan mengingat jasa besar mereka menyelenggarakan Pemilu 2004. "Surat yang kami ajukan ini hanya dorongan. Sebab kan yang berhak mengajukan teman-teman (mantan anggota KPU yang dipidana) sendiri," sambung guru besar Unair ini. Atas permohonan di atas, Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng, menyatakan Presiden SBY mempersilakan terpidana yang bersangkutan untuk mengajukan permintaannya. Sebab hak setiap warga negara mengajukan permintaan grasi, abolisi sampai rehabilitasi. "Silakan mengajukan sesuai prosedur. Presiden akan menanggapinya setelah mempertimbangkan saran MA," ujarnya. (lh/nrl)


Berita Terkait