Babak Baru Polemik Royalti, Masyarakat Diminta Tak Takut Putar Lagu

Babak Baru Polemik Royalti, Masyarakat Diminta Tak Takut Putar Lagu

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 08:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat konsultasi DPR bersama Kemenkum dan LMKN hingga VISI-AKSI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat membahas royalti lagu hingga UU Hak Cipta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat konsultasi DPR bersama Kemenkum dan LMKN hingga VISI-AKSI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Polemik terkait royalti lagu memasuki babak baru. Kini masyarakat diminta tak takut lagi untuk memutar lagu.

Masalah ini dibahas dalam rapat konsultasi DPR RI bersama Wamenkum Eddy Hiariej dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti lagu. Rapat dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi XIII DPR, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Hadir dalam rapat Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, hadir Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait, LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dan Pencipta, Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), serta Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Kemudian, terlihat juga penyanyi Ariel Noah, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.

Hasil Rapat Terkait Royalti Lagu

Dasco pun mengungkap hasil rapat tersebut. Disepakati audit royalti musik diperlukan untuk menjaga transparansi.

"Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).

Dasco berharap warga tidak ragu-takut memutar serta menyanyikan lagu karena polemik royalti. Dasco ingin situasi kondusif tetap dijaga seluruh insan musik Tanah Air.

"Nah, untuk itu, kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sedia kala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian penyanyi juga tanpa takut," ungkapnya.

Minta Polemik Diakhiri

Dasco mengatakan bahwa dinamika soal ini diakhiri. Ia berharap suasana ke depan menjadi kondusif.

"Karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif," ujarnya.

Pemerintah dalam rapat sudah menjelaskan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan pengelolaan royalti lagu dan musik. Aturan tersebut memperkuat struktur kelembagaan LMKN hingga transparansi distribusi royalti.

Permenkum tersebut juga mengatur terkait struktur kelembagaan LMKN, yang terdiri atas Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait. Kemudian, biaya operasional sebesar 8 persen.

"Yang ketiga, jangkauan pengguna komersial lebih eksplisit, lebih dari 20 layanan komersial analog dan digital," ujar Eddy.

"Kemudian yang keempat, LMK wajib mengunggah seluruh data informasi pencipta, pemegang hak cipta atau pemerintah terkait dalam pusat data lagu dan atau musik," sambungnya.

Fokus Revisi UU Hak Cipta

Dasco mengatakan baik DPR, pemerintah maupun LMKN sepakat untuk menjaga suasana dunia musik dengan penuh kesejukan. Selain itu, kata dia, semua pihak akan fokus terhadap penyelesaian revisi UU Hak Cipta.

"Hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan undang-undang hak cipta," ujarnya.

Usul EO Lunasi Royalti Lagu

Dasco mengusulkan izin konser atau acara terbit setelah penyelenggara atau EO melunasi royalti lagu. Dasco mengatakan EO harus menunjukkan tanda lunas royalti kepada polisi untuk mendapatkan izin acara.

"Saya dalam 1-2 minggu terakhir juga sudah kerap koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pemberian izin untuk konser, misalnya, mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta," ujar Dasco.

Menurut dia, setiap penyelenggara acara wajib memberikan tanda lunas membayar royalti terlebih dulu sebelum menggelar acara. Dia mengatakan, jika tak ada tanda lunas tersebut, izin belum dapat diberikan.

"Izin pertunjukan, kalau belum memberikan tanda bahwa dia sudah membayar melunasi royalti lagu-lagu yang akan dibawakan, karena sesungguhnya benar bahwa itu merupakan komponen dari biaya," ujarnya.

"Bahwa artisnya sekian, ya lagunya sekian, nah ini komponen biayanya, tukang make-up-nya sekian, nah itu kemudian nanti dikasih kepada sponsor, termasuk apa, komponen penjualan tiket kan begitu kira-kira," sambungnya.

Simak juga Video 'DPR Usul Izin Konser Terbit Bila EO Lunasi Royalti Lagu':

Halaman 3 dari 5
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads