DPR Usul Izin Konser Terbit Usai EO Lunasi Royalti Lagu

DPR Usul Izin Konser Terbit Usai EO Lunasi Royalti Lagu

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 16:51 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Sufmi Dasco Ahmad (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan izin konser atau acara terbit setelah penyelenggara atau EO melunasi royalti lagu. Dasco mengatakan EO harus menunjukkan tanda lunas royalti kepada polisi untuk mendapatkan izin acara.

Hal itu disampaikan Dasco saat membacakan kesimpulan rapat konsultasi bersama Kemenkum, LMKN, VISI, AKSI, membahas royalti lagu, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

"Saya dalam 1-2 minggu terakhir juga sudah kerap koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pemberian izin untuk konser, misalnya, mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta," ujar Dasco.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, setiap penyelenggara acara wajib memberikan tanda lunas membayar royalti terlebih dulu sebelum menggelar acara. Dia mengatakan, jika tak ada tanda lunas tersebut, izin belum dapat diberikan.

"Izin pertunjukan, kalau belum memberikan tanda bahwa dia sudah membayar melunasi royalti lagu-lagu yang akan dibawakan, karena sesungguhnya benar bahwa itu merupakan komponen dari biaya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa artisnya sekian, ya lagunya sekian, nah ini komponen biayanya, tukang make-up-nya sekian, nah itu kemudian nanti dikasih kepada sponsor, termasuk apa, komponen penjualan tiket kan begitu kira-kira," sambungnya.

Dasco mengatakan semua pihak juga sepakat untuk segera menyelesaikan revisi UU Hak Cipta. Dia mengatakan UU tersebut ditargetkan selesai dalam 2 bulan.

"Target kita dalam waktu dua bulan undang-undang ini harus segera rampung," tuturnya.

Simak juga Video 'WAMI Tegaskan Tetap Pungut Royalti Meski Musisi Membebaskan':

(amw/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads