Lampu Hijau dari Prabowo Persilakan Wamenaker Noel Diproses KPK

Lampu Hijau dari Prabowo Persilakan Wamenaker Noel Diproses KPK

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 07:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto (dok. YouTube Setpres)
Presiden Prabowo Subianto (dok. YouTube Setpres)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan perihal Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Prabowo memberikan lampu hijau agar Noel diproses hukum.

Adapun Noel ditangkap KPK pada Rabu (20/8) malam. Noel ditangkap terkait kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, KPK mengungkap ada 14 orang yang ditangkap termasuk Noel dalam kasus dugaan pemerasan ini. Noel dan 13 orang lainnya yang ditangkap saat ini tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

ADVERTISEMENT

"Tim telah mengamankan 14 orang," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

KPK juga mengamankan 22 kendaraan dalam OTT Noel. Puluhan kendaraan itu terdiri atas 15 mobil dan tujuh motor.

Belum ada penjelasan lebih lanjut soal kasus yang menjerat Noel ini. KPK akan menggelar konferensi pers terkait kasus pemerasan yang menjerat Noel siang ini.

Prabowo disebut telah menerima laporan terkait penangkapan Noel. Apa respons Prabowo?

Prabowo Persilakan Noel Diproses

Respons Prabowo itu disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi. Prabowo, katanya, menyayangkan adanya peristiwa ini padahal seluruh anggota Kabinet Merah Putih telah berkali-kali diperingatkan untuk berhati-hati.

"Tentu sebagaimana yang berkali-kali diingatkan oleh Bapak Presiden kepada kita semua bahwa kita perlu untuk terus berhati-hati. Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua dan oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Prabowo, menurut Pras, mempersilakan KPK memproses hukum Noel sesuai dengan ketentuan berlaku. Jika terbukti bersalah, Noel akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.

"Akan tetapi, Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Pras.

"Dan apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian," imbuhnya.

Prabowo Tak Akan Lindungi Noel

Lampu hijau Prabowo persilakan Noel diproses juga ditekankan Ketua Harian Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menegaskan Prabowo tak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.

"Yang pertama, memang belum ada pengumuman resmi dari KPK tentang status dari yang bersangkutan. Namun perlu ditegaskan bahwa berkali-kali Presiden menekankan Presiden tak pandang bulu terhadap penegakan kasus korupsi," ujar Dasco di DPR, Kamis (21/8/2025).

Prabowo, kata Dasco, juga tidak akan melindungi pelaku korupsi jika terbukti bersalah. Prabowo disebut tidak memberikan perlindungan kepada semua pembantunya di Kabinet Merah Putih jika terbukti melakukan perbuatan tak terpuji.

"Sehingga yang pasti Presiden tak akan melindungi bila ada memang terbukti pembantu-pembantunya melakukan perbuatan yang tidak terpuji," lanjut Dasco.

Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Korupsi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyinggung arahan tegas Prabowo terkait korupsi. Prabowo, menurutnya, menegaskan tak ada toleransi bagi pelaku korupsi.

"Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif. Maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi," tegas Yassierli, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut Yassierli mengatakan, khusus menyangkut proses sertifikasi K3, Kemnaker sudah melaksanakan pakta integritas dengan hampir 1.000 perusahaan jasa K3 (PJK3) di Indonesia. Hal ini untuk membentuk komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi.

"Selain pakta integritas, saya telah merotasi pegawai yang sudah lebih dari 4 tahun pada posisinya. Perbaikan proses layanan juga terus dilakukan sehingga lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.

Kemnaker juga telah merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3. Beberapa di antara regulasi itu yakni Permenaker 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang sudah selesai harmonisasi.

"Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apa pun," ujar Yassierli.

Simak Video 'Wamenaker Kena OTT, Dasco: Presiden Tak Akan Lindungi':
Halaman 4 dari 4
(eva/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads