Waka Komisi II DPR Kritik Kenaikan PBB hingga 800% di Parepare: Harus Ditunda

Waka Komisi II DPR Kritik Kenaikan PBB hingga 800% di Parepare: Harus Ditunda

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 06:24 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat ditemui di Senggigi, Lombok Barat, NTB, Rabu (28/5/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Jakarta -

Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan menghentikan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) usai tagihannya melonjak drastis hingga 800%. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong adanya asas keadilan.

"Harus berkeadilan. Terutama buat masyarakat yang memang kemampuan membayarnya itu sangat kecil, sangat minim, buruh, tani, nelayan, pensiunan, guru dan lain-lain. Itu juga harus mendapatkan atensi, tidak disamaratakan," ujar Dede kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

"Jadi azas keadilan itu harus tetap ada," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Pemda harus mampu juga mengoptimalkan pendapatan daerah. Bisa melalui sektor-sektor investasi, hingga kerja sama pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya pikir apa yang sudah dilakukan (Pemkot Parepare) ini memang (penagihan PBB) harus ditunda," kata Dede.

Dede menambahkan menaikkan pajak perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat di daerah. "Kalaupun ingin menaikan, harus melalui satu, sosialisasi, komunikasi, berdiskusi terlebih dahulu dengan masyarakat, tokoh-tokoh agama, tokoh adat dan lain-lain. Disampaikan terlebih dahulu kondisi keuangan daerah seperti apa, rencana-rencana besar daerahnya seperti apa," lanjutnya.

Dede mengatakan saat ini pihaknya tengah meminta Kemendagri untuk mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut berisi permohonan penundaan kenaikan pajak.

"Saya sudah meminta juga kepada pihak pemerintah dalam beberapa waktu yang lalu agar mengeluarkan surat edaran dan pemerintah, Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran nomor 900 kepada daerah-daerah untuk menunda dan mencabut kembali pajak-pajak yang sudah dinaikkan," tutur Dede.

PBB Naik hingga 800%

Sebelumnya, warga di Kota Parepare, mengaku kaget karena tagihan PBB pada 2025 melonjak drastis, bahkan sampai 800 persen. DPRD meminta Pemkot mencari solusi agar tidak terjadi gejolak.

Salah satu warga bernama Yakorina mengeluhkan tagihan PBB-nya tahun ini naik hingga 453 persen. Yakorina harus membayar pajak Rp 5,5 juta, padahal tahun sebelumnya hanya Rp 900 ribu.

"Terakhir tahun 2024 saya bayar Rp 999.100, naik menjadi Rp 5.529.000. Kenaikannya sekitar 453,43 persen," kata Yakorina dilansir detikSulsel, Selasa (19/8/2025).

Wakil Ketua DPRD Parepare Muhammad Yusuf Lapanna mengaku menerima keluhan warga yang PBB-nya naik hingga 800 persen. Keluhan itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran DPRD Parepare bersama Badan Keuangan Daerah (BKD), Selasa (19/8).

"Kami temukan di lapangan itu persentasenya naik itu ada yang sampai 800 persen. Bayangkan saja, bagaimana orang tidak kaget kalau Rp 400 ribu dia bayar, tiba-tiba langsung bayar Rp 4 juta lebih," ujar Yusuf.

Wali Kota Parepare Tunda Penagihan PBB

Wali Kota Parepare Tasming Hamid memutuskan menunda penagihan pembayaran PBB warga yang mengalami kenaikan. Penundaan penagihan itu dilakukan setelah menerima sejumlah keluhan warga yang PBB-nya naik hingga 800 persen.

"Pak Wali Kota Parepare memutuskan yang naik (PBB-nya) ditunda (penagihannya) dulu sambil berkonsultasi dengan BPK RI," ungkap Pj Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, kepada detikSulsel, Rabu (20/8).

Simak juga Video 'Di Balik Meroketnya Iuran PBB di Jombang':

Halaman 2 dari 3
(isa/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads