Wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi korban penganiayaan sekuriti pabrik di Kabupaten Serang. Penganiayaan bermula saat KLH menyegel pabrik pengolahan timbal atau limbah B3.
Deputi Bidang Penindakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan menjelaskan, pihaknya mendatangi pabrik tersebut untuk melakukan penyegelan karena melanggar aturan dan mencemari lingkungan sekitar. Penyegelan dikawal oleh pihak keamanan pabrik dari unsur sipil dan aparat penjaga pabrik.
"Kami datang ke PT Genesis ini yang pertama adalah terkait dengan pengaduan masyarakat, kedua adalah menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan yang kami lakukan di 2023 dan 2025. Hasil pengawasan kami kemarin kami sudah melakukan pemasangan segel dan plang di Februari 2025," kata Rizal Irawan kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
"Tapi ternyata perusahaan bukan hanya tidak taat pada apa yang menjadi arahan untuk kewajibannya, tapi juga bahkan dia membuka segel yang sudah kita pasang, mereka masih tetap beroperasi meskipun pada Februari kemaren sudah kita minta menghentikan operasinya," imbuhnya
Rizal mengatakan, pabrik itu hanya memiliki izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Izin itu mayoritas digunakan oleh usaha menengah ke bawah.
"Bahwa pabrik sebesar ini hanya bermodalkan SPPL yang notabene itu izin untuk usaha menengah ke bawah, jadi Perteknya (persetujuan teknis) tidak ada Perlingnya (persetujuan lingkungan) sama sekali tidak ada, jadi dia cukup dengan seolah-olah usaha kecil menengah ke bawah jadi cukup dengan SPPL, ini juga merupakan tindakan hukum pelanggaran yang serius," jelasnya.
(wnv/wnv)