Dewas KPK mengatakan telah menyiapkan aturan terkait pemberian sanksi bagi pimpinan KPK yang melanggar etik. Sanksi potong gaji bagi pimpinan KPK yang melanggar akan diperberat.
"Di perdewas yang saat ini berlaku itu ada sanksi terhadap pimpinan dan Dewas yang melakukan pelanggaran kode etik, salah satu sanksinya itu adalah pemotongan penghasilan," kata anggota Dewas KPK, Chisca Mirawati, dalam konferensi pers capaian kinerja semester I Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
"Di penyempurnaan perdewas yang saat ini, itu pemotongan penghasilan itu menjadi lebih berat atau lebih besar," sambungnya.
Sanksi pemotongan gaji bagi pimpinan dan Dewas KPK yang melanggar etik diatur dalam Perdewas Nomor 3 Tahun 2021, tepatnya di Pasal 10. Di Pasal 10 dijelaskan pimpinan dan Dewas KPK yang terbukti melanggar etik akan mendapatkan potongan gaji 10 hingga 40 persen.
Chisca mengatakan Dewas saat ini tengah memperbarui perdewas untuk mengatur sanksi pemotongan gaji bagi pimpinan KPK dan Dewas KPK yang melanggar etik. Persentase pemotongan gaji akan dibuat lebih besar dari sebelumnya.
"Ini menunjukkan komitmen kami pimpinan dan Dewas bahwa apa pun yang kami lakukan, kami berkomitmen untuk tidak melanggar KEKP yang sudah disepakati bersama," jelas Chisca.
Chisca menambahkan perdewas saat ini masih dilakukan penggodokan. Perdewas ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
"Per tanggal 30 Juni 2025, penyempurnaan perdewas itu telah mencapai 60 persen," tuturnya.
Simak juga Video 'Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Pasrah Jalani Seleksi Capim KPK':
(ygs/eva)