Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan hasil rapat dengan wakil pemerintah, LMKN, hingga insan musik Tanah Air. Disepakati audit royalti musik diperlukan untuk menjaga transparansi.
"Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Dasco berharap warga tidak ragu-takut memutar serta menyanyikan lagu karena polemik royalti. Dasco ingin situasi kondusif tetap dijaga seluruh insan musik Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, untuk itu, kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sedia kala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian penyanyi juga tanpa takut karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif," ujarnya.
Pemerintah dalam rapat sudah menjelaskan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan pengelolaan royalti lagu dan musik. Aturan tersebut memperkuat struktur kelembagaan LMKN hingga transparansi distribusi royalti.
Permenkum tersebut juga mengatur terkait struktur kelembagaan LMKN, yang terdiri atas Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait. Kemudian, biaya operasional sebesar 8 persen.
"Yang ketiga, jangkauan pengguna komersial lebih eksplisit, lebih dari 20 layanan komersial analog dan digital," ujar Eddy.
"Kemudian yang keempat, LMK wajib mengunggah seluruh data informasi pencipta, pemegang hak cipta atau pemerintah terkait dalam pusat data lagu dan atau musik," sambungnya.
Simak juga Video 'Klaim WAMI ke Ari Lasso: Kirim Royalti Puluhan Juta-Siap Diaudit':