Polemik seputar gaji dan tunjangan anggota DPR RI kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Dosen FISIPOL Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Hairunnas menilai perdebatan ini perlu dilihat dengan cara pandang yang komprehensif.
"Ini adalah momen penting untuk menempatkan setiap fenomena dengan perspektif yang seimbang, rasional, dan proporsional," kata Hairunnas dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Menurut Hairunnas, kompensasi yang diberikan adalah layak guna menimbang tugas kompleks anggota DPR, mulai dari pembentukan regulasi hingga tugas pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota DPR mengemban tugas yang sangat berat dan kompleks, mulai dari pembuatan regulasi, legislasi, hingga fungsi pengawasan. Dengan beban kerja sebesar itu, wajar jika ada kompensasi yang layak guna menunjang profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas," paparnya.
Hairunnas juga menilai, penyesuaian tunjangan DPR merupakan standar layak yang diberikan selama anggota legislatif memiliki kinerja yang baik.
"Selama lembaga legislatif tetap berada pada jalurnya dan menjalankan tugas pokok serta fungsinya dengan benar, penyesuaian tunjangan merupakan standar yang layak untuk memastikan kemaslahatan dan kemajuan bangsa," tambahnya.
Terkait hal itu, Hairunnas menilai bahwa mekanisme penyesuaian kinerja tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dia melanjutkan, DPR proaktif dan tidak mengarah pada tindakan anti-kritik terhadap aspirasi publik.
"Pada intinya, mengenai persoalan ini saya melihat DPR tidak anti kritik. Semua masukan dari masyarakat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat," ucap Hairunnas.
Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, Hairunnas berpandangan bahwa keseimbangan antara kinerja dan fasilitas berupa tunjangan bagi anggota DPR akan tercipta. Dia juga menilai bahwa publik harus terus mengawal agar janji kampanye dan program kerja yang ditawarkan saat pemilu dapat diwujudkan secara konsisten. Di sisi lain, para wakil rakyat harus menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui tindakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.
"Keseimbangan antara hak dan kewajiban anggota dewan dapat tercapai, serta kepercayaan rakyat terhadap parlemen dapat terus dijaga. Mari kita lihat setiap persoalan dari sudut pandang yang seimbang, rasional, dan proporsional," sebut Hairunnas.
"Sementara itu, para wakil rakyat harus menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui tindakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat luas," imbuhnya.
Selain itu, Hairunnas menyorot keterangan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan dan hanya penyesuaian tunjangan tertentu.
"Menurut Ketua DPR, yang terjadi hanyalah penyesuaian tunjangan tertentu, bukan peningkatan gaji dasar seperti yang diberitakan di media," urai Hairunnas.
Pernyataan Hairunnas kemudian juga dipertegas oleh pernyataan Ketua DPR RI. Puan membantah adanya kenaikan gaji anggota dewan menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juga per bulan. Ia mengatakan, gaji anggota dewan tetap sama. Hanya saja, anggota DPR mendapatkan kompensasi rumah jabatan karena saat ini anggota tidak memiliki rumah jabatan.
Adapun tunjangan terbaru yang didapat anggota DPR periode 2024-2029 adalah tunjangan rumah karena mereka tidak lagi mendapatkan rumah dinas seperti anggota DPR periode sebelum mereka.
"Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," kata Puan.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyatakan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak naik karena tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Jika mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 dan SE Setjen DPR tahun 2010, gaji anggota dewan setiap bulannya yakni anggota DPR (bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR) memiliki gaji pokok Rp4.200.000.
Seluruh anggota DPR juga mendapatkan tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp420.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp168.000. Selain itu, tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan komunikasi Rp15.554.000, tunjangan kehormatan Rp5.580.000, dan lain-lainnya.
Dalam periode dahulu terdapat bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000 dan uang asisten anggota Rp2.250.000. Menanggapi hal ini, Indra mengatakan dua komponen ini sudah tidak ada lagi.
Simak juga Video: Kata DPR soal Hitung-hitungan Tunjangan Rumah Rp 50 Juta