Razia Gabungan, 1.860 Botol Miras Ilegal Disita dari Kafe di Bogor

Razia Gabungan, 1.860 Botol Miras Ilegal Disita dari Kafe di Bogor

Muchamad Sholihin - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 12:17 WIB
Wawalkot Bogor Jenal Mutaqin bersama aparat gabungan merazia sejumlah kafe di Bogor
Foto: Wawalkot Bogor Jenal Mutaqin bersama aparat gabungan merazia sejumlah kafe di Bogor (dokumen Pemkot Bogor)
Bogor -

Aparat gabungan menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di sejumlah kafe di Kota Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, sebanyak 1.860 botol minuman miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar atau ilegal diamankan.

"Hasil kegiatan malam menghasilkan kurang lebih 1.860 botol yang itu memang (alkohol) golongan B dan C, yang tidak dilengkapi perizinan dengan ketentuan regulasi yang berlaku," kata Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Kamis (21/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razia digelar bersama TNI, Polri, Komisi I DPRD dan Satpol PP Kota Bogor dengan menyisiri tiga lokasi di Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Timur. Razia digelar sebagai tindaklanjut aduan masyarakat melalui anggota DPRD dan aplikasi pengaduan Pemkot Bogor.

"Jadi ini giat rutin operasi ataupun patroli lebih kepada pelanggaran terhadap ketentuan tentang peredaran minuman beralkohol. Dari hasil keluhan masyarakat itu kita respons, dan ternyata dari tiga tempat yang kita sidak semua rata-rata tidak memiliki izin menjual (miras) golongan B dan C (dengan kadar alkohol) diatas 5 persen," kata Jenal.

ADVERTISEMENT

Jenal mengatakan ribuan botol miras disita untuk dijadikan barang bukti. Jenal meminta Satpol PP menjaga ribuan botol tersebut hingga ada keputusan pengadilan dan pemilik miras akan dipanggil untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kita sita barang-barang tersebut, kita bawa ke mako Satpol PP dan dipastikan semua aman sampai akhirnya nanti sidang tipiring akan kita tetapkan. Saya tugaskan ke Satpol PP agar satu botol pun jangan ada yang pecah, satu botol pun jangan ada yang hilang, karena ini masih dalam status quo dan belum ada keputusan pengadilan," kata Jenal.

"Dan yang bersangkutan (pemilik miras) ketika memiliki dalih mempunyai izin golongan B atau C, maka diharapkan dibawa (berkasnya), agar pada saat nanti sidang bisa membuktikan dan pengadilan akan memberikan keputusan," imbuhnya.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan mengatakan, berdasarkan aduan masyarakat didapat informasi adanya sejumlah kafe diduga menjual miras tanpa izin. Menurutnya, razia gabungan merupakan kolaborasi Pemkot dan DPRD dalam penerapan peraturan daerah dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor terkait peredaran miras di Kota Bogor.

"Intinya Pemkot tidak bisa berjalan sendirian ya, kami dari DPRD akan terus berkolaborasi dengan pemerintah kota. Kita juga ingin setiap peraturan daerah yang kita lahirkan, kemudian dari pemerintah kota membuat aturan berupa Perwali itu sama-sama bisa kita ingatkan, kepada seluruh pelaku usaha untuk taat kepada peraturan di Kota Bogor," kata Mohan.

Simak juga Video: 78 Remaja Geng Motor di Makassar Diamankan, Puluhan Liter Miras Disita

(sol/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads