Pemkot Semarang Usulkan Seluruh Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkot Semarang Usulkan Seluruh Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Dea Duta Aulia - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 11:44 WIB
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti
Foto: Pemkot Semarang
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot Semarang) bakal mengusulkan seluruh pegawai non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini sebagai bentuk upaya Pemkot Semarang dalam menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025 yang memberi batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.

Wali Kota Semarang Agustina menegaskan pengangkatan ini bukanlah rekrutmen baru, melainkan bentuk penuntasan status bagi pegawai non ASN yang selama ini telah mengabdi dan sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2024-2025. Hal itu diungkapkan olehnya saat di Kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2025).

"Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024-2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN," kata Agustina dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data BKPP, pegawai yang akan diusulkan terdiri dari beberapa kategori yakni R2 (Eks Tenaga Harian Kontrak II Database BKN) sebanyak 1 orang. Kemudian R3 sebanyak 1.859 orang yang merupakan non-ASN dalam database BKN, sudah ikut seleksi P3K ataupun CPNS tetapi belum diangkat.

Selanjutnya adalah R4 sebanyak 150 orang yang merupakan non-ASN belum masuk database, sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan ikut seleksi serta R5 sebanyak 406 orang guru lulusan PPG yang ikut seleksi P3K.

ADVERTISEMENT

"Sehingga total pegawai yang akan diusulkan adalah sejumlah 2.416 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Agustina menegaskan bahwa proses ini tidak melalui seleksi ulang. Seluruh calon PPPK paruh waktu sudah mengikuti ujian sebelumnya, baik CPNS 2024 maupun PPPK awal 2025.

Karena itu, Pemkot Semarang hanya mengusulkan pengangkatan berdasarkan data yang sudah terekam dalam sistem BKN.

"Tesnya sudah dilaksanakan sebelumnya. Jadi masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan lowongan baru, tapi penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang sudah ada," jelasnya.

"Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang," sambung Agustina.

Mengacu pada jadwal dari BKN dan Kemenpan RB, proses pengangkatan PPPK paruh waktu di Pemkot Semarang berlangsung dalam beberapa tahap

1. Usulan kebutuhan oleh instansi: 7-20 Agustus 2025

2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21-30 Agustus 2025

3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025

4. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus-15 September 2025

5. Usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K paruh waktu: 23 Agustus-20 September 2025

6. Penetapan NI P3K paruh waktu: 23-30 September 2025

Targetnya, penetapan SK Wali Kota Semarang tentang pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 1 Oktober 2025. Melalui kebijakan ini, Pemkot Semarang bakal menuntaskan status seluruh pegawai non ASN, baik yang sudah masuk database BKN maupun yang belum, sepanjang sudah mengikuti seleksi sebelumnya.

"Hal ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan mulai 2025 tidak ada lagi pegawai non ASN di instansi pemerintah," tutupnya.

Simak juga Video: Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025

(anl/anl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads