DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 11:05 WIB
Jakarta -

Paripurna DPR RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR pengganti Arief Hidayat. Inosentius Samsul telah dinyatakan lolos fit and proper test oleh Komisi III DPR.

Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal.

Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Saan Mustopa. Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan hasil fit and proper test terhadap Inosentius Samsul yang digelar Komisi III pada Rabu (20/8).

"Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025," kata Habiburokhman.

"Berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi yang secara bulat disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui Saudara Dr Inosentius Samsul, SH, MHum, sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR menggantikan hakim Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS," sambung Habiburokhman.

Kemudian Cucun menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Cucun yang dijawab setuju oleh para anggota.

Diketahui, Inosentius Samsul telah mengikuti fit and proper test yang digelar Komisi III DPR RI. Hasilnya, Komisi III menyetujui Inosentius sebagai hakim MK usulan DPR dan dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Inosentius menggantikan Arief Hidayat yang akan segera pensiun. Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.

Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.




(amw/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork