BPA Ungkap Aset Sitaan Jiwasraya-PT Timah: Ribuan Tanah-Puluhan Mobil Mewah

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 18:10 WIB
Komisi III DPR rapat bareng BPA Kejagung perihal aset sitaan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap daftar aset bernilai fantastis hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut berupa uang, tanah, barang mewah, hingga saham.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Mulanya, Amir mengatakan terdapat penyitaan aset dari beberapa perkara penting tindak pidana korupsi.

Salah satunya ialah kasus PT Asuransi Jiwasraya. Total aset barang rampasan dan sitaan terdiri atas 1.464 bidang tanah, 1 unit kapal pinisi, 26 mobil, 5 motor, 3 sepeda, 1 gitar listrik, 16 jam tangan, 3 perhiasan, tas dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang.

"Uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11.823.398.617,87, aset PT GBU yang telah berhasil dilelang, kemudian saham sebanyak 344.643.516.568 lembar, reksa dana sebanyak 1,6 miliar unit," ujar Amir.

Dia menjelaskan total aset yang telah terjual senilai Rp 5.662.012.769.542. Di antaranya terdiri atas 294 bidang tanah atau bangunan, 1 unit kapal pinisi, 26 mobil, 5 motor, 3 sepeda, 1 gitar listrik, 16 jam tangan, 3 perhiasan, tas dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang.

"Uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11.823.398.617,87, aset PT GBU yang terjual, kemudian saham sebanyak 67.091.258.792 lembar, reksa dana sebanyak 989.709.959 miliar unit," jelasnya.




(amw/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork