3 Pemuda di Ciputat Jualan Obat Keras, Sewa Kontrakan Buat Jadi 'Bunker'

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 18:08 WIB
Obat-obatan keras yang disita polisi di Ciputat. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap tiga pria RK (33), SPU (21), dan FY (22) karena kedapatan menjual obat-obatan keras atau daftar G. Mereka sengaja menyewa kamar kontrakan di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, untuk dijadikan 'bunker' penyimpanan obat-obatan tersebut.

"Betul, daerah padat penduduk untuk mengaburkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur. Sewa kontrakan untuk nyimpen obat ilegal sebagai bunker penyimpanan," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Rabu (20/8/2025).

Bambang mengatakan kasus terungkap pada Senin (18/8). Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya markas penyimpanan obat keras di kontrakan milik pelaku. Obat keras itu kemudian dijual melalui media sosial.

"Ada orang yang menjual obat-obatan golongan G tanpa izin dari dinas terkait yang berjualan secara online melalui jaringan medsos," ujarnya.

Polisi menindaklanjuti aduan tersebut dan menangkap ketiga pelaku. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan menjual obat-obatan itu dengan sistem COD.

"Obat-obatan farmasi tanpa izin edar sebagaimana daftar G yang dipasarkan secara online melalui jaringan social media dan mengirimkan barang farmasi daftar G tersebut melalui pengantaran langsung (COD) dan atau menggunakan jasa pengiriman lainnya," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2.600 butir triheksifenidil, 4.700 butir tramadol, 5.315 butir hexymer hingga uang tunai jutaan rupiah. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Ciputat Timur.

Lihat juga Video 'Mengenal Ketamin, Obat Keras yang Disalahgunakan Gen Z':




(wnv/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork