Bedanya Enkapsulasi dan Laminasi pada Dokumen beserta Prosesnya

Bedanya Enkapsulasi dan Laminasi pada Dokumen beserta Prosesnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 21:11 WIB
Ilustrasi cara membuat surat keterangan usaha dari desa.
Ilustrasi dokumen (Foto: Van Tay Media/Unsplash)
Jakarta -

Masyarakat sering melakukan laminasi atau laminating pada dokumen penting dengan tujuan agar tidak rusak dan tetap awet. Namun, ternyata tidak semua dokumen boleh dilaminasi, karena justru dapat merusak dokumen itu sendiri.

Menurut Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), cara yang tepat untuk menjaga dokumen penting agar lebih awet adalah melalui enkapsulasi. Metode ini merupakan salah satu teknik restorasi arsip atau dokumen tertulis.

Pengertian Enkapsulasi dan Laminasi

Mengutip dari ANRI, berikut perbedaan kedua istilah restorasi arsip tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Enkapsulasi adalah cara restorasi arsip dengan menggunakan plastik polyester sebagai bahan pelindung, kemudian direkatkan dengan selotip atau double tape. Teknik ini berfungsi melindungi dokumen dari kerusakan fisik tanpa merusak lembaran aslinya.
  • Laminasi adalah proses menutup atau melapisi dokumen di antara dua lembar bahan penguat. Metode ini biasanya digunakan untuk arsip yang kondisinya sudah parah, rapuh, atau robek.

Alat dan Proses Enkapsulasi Dokumen

Mengutip dari akun resmi Arsip Jakarta, berikut alat, bahan, serta langkah-langkah enkapsulasi dokumen:

Alat dan bahan yang perlu disiapkan:

ADVERTISEMENT
  • Plastik mika film/polyester atau plastik astralon
  • Kain lap
  • Double tape
  • Pisau cutter
  • Alat pemberat
  • Penggaris besi

Langkah-langkah enkapsulasi:

  1. Letakkan dokumen di atas plastik.
  2. Gunakan alat pemberat agar dokumen tidak bergeser.
  3. Siapkan double tape untuk merekatkan plastik astralon.
  4. Tempelkan pada setiap sisi dokumen, namun jangan terlalu rapat agar masih ada sirkulasi udara.
  5. Letakkan plastik astralon kedua di atas dokumen.
  6. Lepaskan pelapis double tape secara perlahan.
  7. Tekan perlahan dengan kain agar rekat dengan baik.
  8. Potong sisa plastik astralon menggunakan cutter dan penggaris besi.
  9. Proses enkapsulasi selesai, dan dokumen sudah terlindungi.

Dokumen yang Tidak Boleh Dilaminasi

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa enkapsulasi lebih aman untuk menjaga keaslian dokumen, sementara laminasi sebaiknya hanya digunakan pada arsip yang sudah rusak parah, rapuh, atau sobek dan membutuhkan penguatan tambahan.

Adapun dokumen vital yang tidak dianjurkan untuk dilaminasi, antara lain:

  • Ijazah
  • KTP
  • Akta kelahiran dan akta perkawinan
  • Kartu Keluarga
  • Surat berharga dan dokumen penting lainnya

Laminasi permanen pada dokumen tersebut bisa membuatnya sulit diverifikasi ulang atau diperbaiki jika terjadi kerusakan. Oleh karena itu, metode enkapsulasi lebih direkomendasikan untuk menjaga dokumen tetap awet dan autentik.

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads