Pengacara mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butarbutar, meminta agar tidak ada lagi spekulasi ataupun perdebatan terkait RK yang dikaitkan dengan anak Lisa Mariana. Permintaan itu disampaikan setelah polisi menyatakan hasil tes DNA RK dengan anak inisial CA tidak ada kecocokan.
"Tadi Bareskrim Polri sudah mengumumkan hasilnya bahwa CA bukan anak biologis Ridwan kamil. Itu jelas. Sehingga, sekali lagi, hasil ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, secara objektif dan transparan, dan independen," kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Muslim mengaku belum berkomunikasi secara langsung dengan RK terkait hasil tes DNA. Namun, menurutnya, RK bisa saja telah mengetahui hasilnya melalui pemberitaan.
"Kami belum laporan (ke RK terkait hasilnya), karena tadi di lantai 16 (Direktorat Tindak Pidana Siber) kita tidak bisa pegang HP, jadi semuanya saya belum konfirmasi, mungkin beliau sudah melihat di TV," ujar Muslim.
Terkait hasil itu, Muslim meminta masyarakat tidak perlu lagi mengaitkan status anak CA dengan kliennya. Termasuk perihal isu-isu ramai yang sempat dibicarakan.
"Kami tentu mengharapkan, dengan adanya tes DNA bahwa CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil, maka ini semua selesai. Tidak ada lagi spekulasi, tidak ada lagi perdebatan di media sosial maupun di media mana pun, ini sudah selesai," tutur Muslim.
"Kami harapkan juga kepada publik, mari kita sudahi adanya spekulasi yang berkembang karena ini sudah keluar hasilnya dan diharapkan semua pihak bisa menata kehidupan yang lebih baik lagi di masa depan," jelas dia.
Sebagai informasi, tes DNA RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA telah dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025. RK dan Lisa tidak bertemu saat pengambilan sampel tes DNA.
Tes DNA itu dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh RK dengan terlapor Lisa. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini terkait tuduhan Lisa bahwa RK merupakan ayah dari anaknya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
(ond/rfs)