Sunardi Pembunuh Istri dan Pegawai Koperasi di Bekasi Dituntut 30 Tahun Bui

Sunardi Pembunuh Istri dan Pegawai Koperasi di Bekasi Dituntut 30 Tahun Bui

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 17:08 WIB
Sunardi, tersangka pembunuh pegawai koperasi di Bekasi
Sunardi, tersangka pembunuh istri sendiri dan pegawai koperasi di Bekasi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pria bernama Sunardi, yang ditangkap karena membunuh istrinya seorang pegawai koperasi, sudah diadili. Dia dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus kematian istrinya, Almaidah, dan 15 tahun penjara dalam kasus kematian pegawai koperasi bernama Sri Pujayanti.

Dilihat dari situs SIPP PN Cikarang, tuntutan Sunardi dibacakan dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu (20/8/2025). Sunardi diadili dalam dua perkara, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor perkara 245/Pid.B/2025/PN Ckr dan pembunuhan dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN Ckr.

Dalam kasus pertama, Sunardi didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan istrinya tewas pada 12 November 2022. KDRT itu terjadi di rumah mereka di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan korban Almaidah pernah mengubah nama kepemilikan sertipikat rumah atas nama Sutarno yang merupakan mantan suaminya menjadi atas nama terdakwa untuk digunakan meminjam uang di bank sebagai modal usaha. Pada 12 November 2022, korban bertemu di depan Perum Gerbang KSB dengan terdakwa untuk membahas dan meminta dokumen sertipikat tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun, terdakwa mengatakan tidak membawa dokumen tersebut karena disimpan di rumahnya di Cibarusah. Terdakwa kemudian mengajak korban ke rumah mengambil dokumen tersebut.

"Sesampainya di rumah, terdakwa memberikan dokumen-dokumen berkaitan dengan sertipikat tersebut kepada korban Almaidah dan setelah diberikan dokumen tersebut terjadi percekcokan antara korban Almaidah dengan terdakwa yang pada intinya korban Almaidah berkata 'harus balik nama sertipikat sekarang, ayo kita ke notaris' dan dijawab oleh terdakwa 'tidak bisa karena sertipikatnya masih dijaminkan di bank'. Dan korban Almaidah pada saat itu tetap memaksa untuk dibalik nama saat itu juga dan berkata kepada terdakwa 'ga bertanggung jawab sebagai suami'," ujar jaksa.

Singkat cerita, terdakwa disebut kesal dan lalu menarik tali kerudung korban yang sedang duduk membelakangi terdakwa. Sunardi menarik tali kerudung dengan keras dan menyeret tubuh korban ke kamar.

"Ketika sampai di dalam kamar terdakwa, korban Almaidah sudah tidak bergerak dan tidak bernapas dan terdakwa sempat mencoba memberikan napas buatan dan sambil menekan bagian dada korban namun tidak berhasil," ujar jaksa.

Terdakwa kemudian memasukkan mayat istrinya itu ke septic tank pada dini hari. Sunardi juga menjual barang-barang milik istrinya mulai dari ponsel hingga motor.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa diyakini bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana diatur Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sunardi bin Reban dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar jaksa.

Didakwa Bunuh Pegawai Koperasi

Sunardi juga didakwa membunuh pegawai koperasi bernama Sri Pujayanti pada 3 Februari 2025. Kasus ini berawal saat Sri datang ke rumah Sunardi untuk menagih utang Rp 2,5 juta.

Sunardi disebut berjanji membayar utang itu Rp 115 ribu setiap minggu sebanyak 40 kali. Jaksa mengatakan Sri datang dua kali pada 3 Februari, yakni siang dan sore, untuk menagih utang. Hal itu disebut membuat Sunardi kesal.

Sunardi kemudian menarik kerudung korban dari belakang hingga terlilit di leher lalu ditarik ke dalam rumah. Korban disebut sempat berontak dan berteriak sambil menendang pintu.

Sunardi kemudian menekan tubuh korban dengan dengkul kaki. Sunardi terus menarik korban hingga ke kamar. Terdakwa terus mencekik korban hingga tewas.

"Setelah itu korban Sri Pujayanti terdakwa posisikan dalam keadaan telungkup dan terdakwa tutupi menggunakan kasur spring bed," ujar jaksa.

Atas perbuatan ini, Sunardi dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Sunardi melakukan pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunardi bin Reban dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Meski total tuntutan dalam dua perkara itu mencapai 30 tahun penjara, KUHP mengatur hukuman penjara bagi seseorang paling lama ialah 20 tahun. Berikut ini isi pasal yang mengatur hal itu:

Pasal 12

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Lihat juga Video 'Ini Otak Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Mayatnya Dicor di Palembang':

Halaman 4 dari 4
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads